Srimas Grup Jual Lahan Tak Miliki UWT ke Konsumen, Pengacara Beri Klarifikasi

Srimas Grup Jual Lahan Tak Miliki UWT ke Konsumen, Pengacara Beri Klarifikasi

Agustianto ketika menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - PT Srimas Raya Internasional (SRI/Srimas Group) memberikan klarifikasinya perihal laporan polisi yang dilayangkan oleh Arifin selaku pembeli kavling di blok E 119 perumahan Palm Spring ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Melalui Kuasa Hukumnya, Agustianto kepada Batamnews.co.id, Rabu 22 Mei 2024 mengatakan bahwa permasalahan ini berawal dari jual beli lahan perumahan yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2021 lalu.

Arifin melaporkan PT SRI ke Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan akibat lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasinya oleh BP Batam. 

Sementara itu, semua kesepakatan dengan segala konsekuensi kepada kedua belah pihak telah tertulis di dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat saat itu.

Baca juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan Srimas Group: Direktur Palm Spring Batam Diperiksa Polisi

"Dalam poin B dan C Perjanjian Untuk Jual Beli sudah ditegaskan bahwa perjanjian jual beli ini memang belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan adanya alokasi lahan yang belum dilakukan perpanjangan WTO," kata Agustianto.

Dalam hal ini, poin-poin Perjanjian Untuk Jual Beli sudah dijelaskan di mana perlu dilakukan pengurusan atas PL, SPJ, Skep hingga diterbitkan menjadi sertifikat. 

"Dalam hal ini saudara Arifin sudah dapat rangkap surat perjanjian ini. Atas dasar itulah pembeli tidak diwajibkan membayar lunas. Tidak seperti yang dijelaskan di pemberitaan bahwa pembeli telah menyerahkan uang sebesar 1,4 milliar untuk pembelian lahan di Blok E No. 119," kata dia.

Fakta sebenarnya kata dia, Arifin telah membayarkan kepada PT SRI uang sebesar Rp 696 juta. Dimana Rp 10 juta uang tanda jadi ditambah dengan uang muka sebesar Rp 686 juta.

Baca juga: Srimas Group Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Kavling di Batam

"Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya? Karena dalam perjanjian ini sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika sudah selesai proses perpanjangan WTO (UWT BP Batam)," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa ketika PT SRI melakukan pengurusan, pihak BP Batam menolak perpanjangan masa UWT (Uang Wajib Tahunan) lahan tersebut. Penolakan dan pemberitahuan masa berakhirnya alokasi lahan tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 yaitu setelah perjanjian jual beli tersebut dilaksanakan. 

"Jadi bukan sebelum tanggal perjanjian. Atas pembatalan dan pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan tersebut dari kami sudah mencoba untuk menyelesaikan dengan pihak pembeli yaitu saudara Arifin untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan kepada kami sebesar 696 juta rupiah," kata dia.

Namun, Arifin menolak menerima tawaran dari PT SRI dan Arifin mengaku bahwa dia telah mengeluarkan dana sebesar Rp 120 juta untuk pembuatan gambar design pembangunan lahan tersebut yang menurutnya hal ini tidak tercantum dalam perjanjian tertulis dengan PT SRI.

Baca juga: Srimas Group Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Kavling di Palm Spring Batam

"Karena niat baik, akhirnya kami pun bersedia mengembalikan dana sebesar Rp 800 juta kepada saudara Arifin tetapi tetap ditolak," ungkapnya.

Itikad baik dari pihaknya untuk mengembalikan uang tersebut ternyata menuai tambahan permintaan dari Arifin, Agustianto menyebut bahwa Arifin meminta uang sebesar Rp 1,4 milliar atas permasalahan tersebut.

Permintaan tambahan Arifin ini berlandaskan pada poin 8.3. dalam surat perjanjian untuk jual beli yang menuliskan 'Apabila pembatalan perjanjian dilakukan atas kehendak pihak pertama, maka pihak pertama berkewajiban untuk mengembalikan seluruh uang pembayaran yang telah diterima dari pihak kedua dan seterusnya'.

Dalam hal ini, Agustianto menyebut bahwa pihak pertama tidak ada melakukan pembatalan perjanjian untuk jual beli tersebut. Sehingga menurutnya, permintaan Arifin ini sangat berlebihan makanya tidak bisa dipenuhi oleh PT SRI. 

Baca juga: Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Kembali Ditunda

"Kalaupun Saudara Arifin bersedia menerima pengembalian dana seperti yang sudah kami sampaikan dalam surat tertulis kami, maka kami siap untuk mengembalikannya," kata dia.

Untuk itu, ia menekankan bahwa tidak benar PT SRI melakukan penipuan dalam permasalahan jual beli tanah kavling di blok E No 119 ini. Karena semua isi perjanjian sudah sangat jelas dimana dinyatakan di dalamnya bahwa lahan itu masih dalam tahap pengurusan izin.

"Dan perjanjian ini juga dibuat dihadapan Notaris yang notabene sebagai pejabat publik dengan sumpah jabatan yang melekat di atasnya sehingga semuanya sangat jelas dan dimata hukum semuanya bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya. 

Dengan demikian, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada PT SRI sangat tidak benar dengan adanya poin-poin di dalam perjanjian tersebut.

Baca juga: Materi Putusan Kasus Judi Online SBOTOP Belum Siap, Hakim PN Batam Tunda Sidang hingga Minggu Depan

Sementara itu, Agustianto juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang yang sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

Mulai dari pemanggilan PT SRI untuk hadir di Polresta Barelang sebagai saksi dan telah diberikan pelayanan yang baik sehingga semua proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

"Semoga dengan klarifikasi ini semuanya menjadi terang dan bisa diselesaikan secara baik. Terima kasih," pungkasnya.

(CR2)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews