Materi Putusan Kasus Judi Online SBOTOP Belum Siap, Hakim PN Batam Tunda Sidang hingga Minggu Depan
Sidang putusan terdakwa kasus judi online SBOTOP di PN Batam ditunda. (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews - Sidang kasus judi online SBOTOP yang menjerat empat orang terdakwa, Deddy Riswanto, Luis, Santoso, dan Tan Roland Rustan dengan agenda pembacaan putusan terpaksa ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena materi putusan masih belum selesai diketik, Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik mengatakan, majelis hakim meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan materi putusan kepada peserta sidang. Sidang kasus judi online ini sendiri digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Batam.
"Putusan belum selesai. Masih diketik. Hakim minta tunda ya pembacaan putusan untuk satu minggu. Sidang digelar kembali pada tanggal 28 Mei 2024," kata Tiwik menutup persidangan.
Menanggapi penundaan pembacaan putusan ini, penasehat hukum terdakwa, Ade Darmawan mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
Baca juga: Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Judi Online SBOTOP di Batam dengan Pidana Satu Tahun Penjara
"Kita kecewa, harusnya sudah putus pada hari ini biar tidak berlama-lama. Tapi, kembali kepada majelis karena alasannya tadi sangat masuk akal karena belum diketik karena itu sifatnya administrasi," ujarnya usai persidangan.
Menurutnya, majelis hakim bisa saja memutus perkara ini dengan memberikan putusan lisan sambil menunggu hasil ketikan dari materi putusan.
"Ya kita lihat saja nanti sidang Minggu depan bagaimana hasil putusannya," ungkapnya.
Ade Darmawan juga mengeluhkan lamanya waktu menunggu dimulainya persidangan tersebut dan ia berharap kedepannya sidang di PN Batam bisa lebih bagus.
Baca juga: Sidang Kasus Judi Online SBOTOP di PN Batam: Empat Terdakwa Hadapi Beragam Pasal
Sementara itu, terkait putusan perkara No.138/Pid.Sus/2024/PN Btm dan 139/Pid.Sus/2024/PN Btm. Ade Darmawan berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara ini sesuai dengan keinginan pihaknya.
"Karena apa? Situs SBOTOP ini masih beroperasi dan pelaku utama masih belum ditangkap. Apalagi para pemilik rekening ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Sehingga saya rasa hakim sangat objektif dalam perkara ini. Kita minta putusan bebas kalau bisa. Semoga bisa terlaksana dan hakim memakai hati nuraninya dalam perkara ini," pungkasnya.
(CR2)

Komentar Via Facebook :