Kasus Penipuan dan Penggelapan Srimas Group: Direktur Palm Spring Batam Diperiksa Polisi

Kasus Penipuan dan Penggelapan Srimas Group: Direktur Palm Spring Batam Diperiksa Polisi

Lahan yang menjadi objek sengketa yang kini berperkara di Kepolisian.

Nurjali

Batam, Batamnews - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah satu perusahaan properti ternama di Kota Batam, kini memasuki babak baru dalam rangkaian penyidikan oleh Kepolisian di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Menurut informasi yang diperoleh batamnews.co.id, polisi telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Direktur Srimas Group Palm Spring, Christy Albert.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, membenarkan adanya laporan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang terkait kasus ini.

"Benar adanya laporan dan pemeriksaan," ujar singkat Kompol Ramadhanto kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca juga: Srimas Group Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Kavling di Batam

Hingga saat ini, batamnews.co.id masih terus mengkonfirmasi perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang terhadap terlapor.

Sebelumnya diberitakan bahwa Srimas Group, sebuah perusahaan properti terkenal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Jumat, 4 Mei 2024.

Srimas Group dilaporkan oleh Arifin, seorang pembeli kavling yang dijual oleh perusahaan tersebut. Luas lahan yang dibeli sebesar 516 m², berlokasi di Komplek Perumahan Palm Spring Batam Center, Blok E No. 119, dengan harga hampir Rp 1,4 miliar.

Kejadian tersebut bermula pada Juli 2021, ketika Arifin melakukan transaksi pembelian kavling dengan pihak Srimas Group. Dia diminta untuk membayar setengah dari harga kavling tersebut, yakni hampir Rp 700 juta, yang diserahkan langsung ke Kantor Srimas.

Baca juga: Srimas Group Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Kavling di Palm Spring Batam

"Untuk pelunasannya diatur setelah klien kami menerima sertifikat kepemilikan tanah itu. Namun, pada September 2022 lalu, kami mengecek kepemilikan tanah tersebut ke BP Batam dan ternyata lahan itu bukan lagi milik Srimas," kata Kuasa Hukum Arifin, Nasib Siahaan. (CR 1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :