Srimas Group Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Kavling di Palm Spring Batam

Srimas Group Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Kavling di Palm Spring Batam

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Salah satu perusahaan properti termasyhur di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Srimas Group dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Jumat (4/8/2023).

Srimas Group dipolisikan oleh Arifin, yang merupakan pembeli kavling yang dijual oleh perusahaan itu. Luas lahan yang dibeli sebesar 516 m², lokasinya berada di Komplek Perumahan Palm Spring Batam Center, Blok E No 119 dengan harga hampir Rp 1,4 miliar.

Kejadian itu pada Juli 2021 silam. Arifin melakukan transaksi pembelian kavling dengan pihak Srimas Group. Dia diminta untuk membayar setengah dari harga kavling tersebut sebesar hampir Rp 700 juta yang diserahkan langsung ke Kantor Srimas.

Baca juga: Tragedi Duka di Tengah Kegiatan Sosial, Wali Kota Tanjungpinang Kehilangan Ayahanda Tercinta

"Untuk pelunasannya diatur setelah klien kita menerima sertifikat kepemilikan tanah itu. Kemudian pada September 2022 lalu, kita mengecek kepemilikan tanah itu ke BP Batam, ternyata lahan itu bukan lagi milik Srimas," kata Kuasa Hukum Arifin, Nasib Siahaan.

Atas dasar itu, Arifin pun menilai jika dirinya telah ditipu oleh Srimas Group dan melaporkannya ke polisi. Dan uang yang sudah diserahkan sebelumnya juga tidak dikembalikan lagi oleh pihak Srimas Group.

Setelah Srimas gagal menyelesaikan itu, Arifin meminta haknya dikembalikan dengan tambahan denda 50 persen sesuai perjanjian. Namun, kata Nasib, Srimas hanya akan mengembalikan uang sesuai dengan nominal yang diterima sebelumya.

Baca juga: Dua Tersangka TPPO di Tanjungpinang Diamankan bersama 3 Korban - Kapolresta Ungkap Fakta Mengejutkan

"Dengan tidak ada titik temu itu, klien kami tetap kekeh meminta uang yang telah diserahkan. Dia (Arifin) juga diminta untuk membuat gambar desain rumah yang bakal dibangun dengan alasan bahwa tanpa itu tak bisa dikeluarkan WTO. Membuat gambar saja biayanya Rp 120 juta," katanya.

Total kerugian yang dialami Arifin sampai sejauh ini sekitar Rp 1,5 miliar. Kata Nasib, sebelumnya juga ada itikad negosiasi di Juli 2023 ini, namun itu tak terwujud.

"Harusnya hari ini sudah dilakukan pembayaran dengan total Rp 1,3 miliar kepada klien kami. Dan nilai itu sebelumnya sudah di ACC oleh pihak Srimas. Tiba-tiba di last minutes, perjanjian buyar. Kesepakatan tidak tercapai dengan berbagai alasan," ujar dia.

 

Srimas Group Bantah Dugaan Penipuan Penjualan Kavling

Sementara itu, Kuasa Hukum Srimas Group, Dermawan Sinurat membantah adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Arifin. Menurutnya, itu bukanlah perkara pidana, melainkan perdata.

Ia menambahkan, dalam prosesnya ada addendum jual beli kavling antara pihak Srimas Group dan Arifin. Perjanjian itu tak dipaparkan secara rinci oleh pihak kedua atau pembeli.

"Jadi ini menurut kami perdata. Arifin dan PH-nya itu tidak menceritakan kebenarannya. Kami membantah adanya dugaan penipuan yang dilakukan dan itu dibuktikan dengan surat perjanjian jual beli. Kami akan kirim bukti-bukti keperdataannya. Kalau nanti memungkinkan, akan kami laporkan balik," kata Dermawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews