Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Kembali Ditunda

Sidang Kasus Narkotika Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Kembali Ditunda

Sidang secara online mantan Kabid TIK Polda Kepri.

Batam, Batamnews - Sidang perkara kasus narkotika yang menjerat terdakwa, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid TIK Polda Kepri, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Batam karena majelis hakim yang memimpin sidang sedang berdinas keluar daerah.

Hal ini disampaikan oleh hakim pengganti, Yuanne Marietta, yang membuka sidang tersebut di ruang sidang Kusumah Atmadja. 

Sidang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada Rabu, 22 Mei 2024.

Baca juga: Sidang Narkotika Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno: Pembacaan Pledoi dan Permohonan Keringanan Hukuman

Hakim Yuanne Marietta sempat menanyakan keadaan terdakwa, "Apakah sehat?"

Terdakwa menjawab, "Alhamdulillah sehat, Yang Mulia."

Yuanne Marietta kemudian menjelaskan, "Jadi begini terdakwa, karena ketua majelis sedang tugas luar, maka sidang ini kita tunda. Agendanya masih sama, yaitu pembacaan putusan dari majelis hakim."

Terdakwa menjawab, "Siap, Yang Mulia."

Baca juga: Hakim Dinas Keluar Kota, Sidang Kasus Narkoba Kombes Pol Agus Fajar Tunda Minggu Depan

Hakim Yuanne Marietta juga menanyakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Darmawan Wiratama, dan penasehat hukum terdakwa, Elisuita. 

Keduanya menyatakan bahwa mereka akan tetap mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. (CR 1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews