Mahkamah Agung Mutasi Ketua PN Batam, Tiwik Resmi Dipromosikan ke Tegal

Mahkamah Agung Mutasi Ketua PN Batam, Tiwik Resmi Dipromosikan ke Tegal

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, dipromosikan untuk mengemban tugas baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Mutasi jabatan kembali bergulir di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, dipromosikan untuk mengemban tugas baru sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tegal.

Keputusan ini didasarkan pada hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung (Rapim TPM MA-RI). Kendati PN Batam dan PN Tegal sama-sama berstatus pengadilan Kelas IA, penugasan baru di Pulau Jawa ini dinilai memiliki jenjang karier yang lebih tinggi.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya kabar mutasi pimpinan tersebut. Menurutnya, pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Mahkamah Agung.

"Benar terkait hal itu. Bu Ketua Promosi ke PN Tegal, itu bagian dari penyegaran dari MA. Walaupun sama-sama kelas IA, grade-nya di atas karena berada di Pulau Jawa," ujar Vabiannes saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Nantinya, posisi yang ditinggalkan Tiwik akan diisi oleh Dr. Arizal Anwar, yang saat ini tengah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.

Menunggu SK Resmi dari Mahkamah Agung

Meski nama-nama pejabat baru telah diumumkan melalui Rapim TPM, proses serah terima jabatan (sertijab) belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, PN Batam masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Mahkamah Agung.

Vabiannes menjelaskan bahwa SK tersebut akan menjadi dasar hukum utama untuk mengatur jadwal perpindahan dan pelantikan pimpinan, baik di wilayah asal maupun di tempat tugas yang baru.

"Kalau SK sudah turun, baru diatur kapan beliau bergeser. Karena untuk pimpinan harus ada serah terima jabatan dengan pejabat yang baru di sini, kemudian beliau juga menerima jabatan di tempat yang baru," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme mutasi untuk posisi pimpinan memiliki prosedur yang berbeda dengan hakim anggota. 

Jika hakim anggota diwajibkan pindah maksimal satu bulan setelah SK terbit, maka untuk posisi Ketua Pengadilan, jadwalnya harus disesuaikan secara linier dengan proses sertijab di kedua belah pihak.

Nasib Perkara yang Sedang Berjalan

Terkait nasib sejumlah perkara persidangan yang saat ini masih dipimpin oleh Tiwik sebagai Ketua Majelis Hakim, Vabiannes menegaskan bahwa penanganannya akan melihat dinamika dan perkembangan di persidangan.

Jika perkara tersebut bisa diselesaikan hingga pembacaan putusan sebelum masa mutasi efektif berlaku, maka Tiwik akan menuntaskannya. Namun, jika jadwal sertijab sudah tiba sementara persidangan belum rampung, perkara akan dialihkan.

"Kalau beliau sudah harus bergeser, mau tidak mau perkara yang dipegang akan dilimpahkan kepada anggota satu yang nanti naik menggantikan. Tapi prediksi saya masih bisa diselesaikan," tuturnya optimis.

Di sisi lain, Vabiannes memastikan bahwa dalam hasil Rapim TPM MA-RI periode ini, tidak ada hakim anggota lain di PN Batam yang ikut dimutasi. Pelayanan hukum dan aktivitas persidangan di PN Batam dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa sembari menunggu proses transisi kepemimpinan selesai.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :