Srimas Group Bantah Tuduhan Penipuan dan Penggelapan Kavling di Batam
Kuasa Hukum Srimas Group, Dermawan Sinurat. (Foto: Arjuna/Batamnews)
Batam, Batamnews - Srimas Group buka suara terkait dilaporkannya mereka ke polisi oleh pembeli kavling di Komplek Perumahan Palm Spring Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Laporan dari Arifin (pembeli kavling) dan PH-nya mengada-ada. Kami menduga Arifin menceritakan kebohongan dan tak menampilkan addendum," kata Kuasa Hukum Srimas Group, Dermawan Sinurat, Jumat (4/8/2023).
Dia menyebut, bahwa sebenarnya oleh karena pihak Arifin dan Srimas Group terlibat dalam perikatan perdata yang disertai perjanjian dan addendum yang ditandatangani oleh pembeli itu sendiri, maka dari itu Arifin juga telah menyetujui isi dari ketentuan-ketentuan perjanjian.
Baca juga: Srimas Group Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Kavling di Palm Spring Batam
Bahkan, lanjut Dermawan, berdasarkan addendum yang disetujui dan ditandatangani Arifin, telah diberikan alternatif untuk dikembalikan uangnya senilai dengan yang telah dibayarkan atau melanjutkan perjanjian dengan ketentuan baru.
"Jadi, penipuan atau penggelapan yang dituduhkan Nasib Siahaan (Kuasa Hukum Arifin) itu jelas adalah pernyataan bohong. Ini merugikan kami. Kami tidak ada berjanji seperti itu," ujar Dermawan.
Pernyataan dari pihak pembeli juga dinilai sebagai tindakan pemerasan karena diminta membayar uang ganti rugi lebih dari Rp 1,3 miliar, ditambah lagi dengan Laporan Polisi (LP) yang telah terbit.
Untuk itu, Srimas Group pun meminta pertanggungjawaban kepada pihak pembeli atas pernyataan yang telah dibuat.
Baca juga: Last Chance, PKP FINAL BIG SALE Hadir di PKP EXPO Grand Batam
"Mereka juga harus memahami. Ini perdata. Pengadilan untuk perdata, kepolisian untuk pidana. Jangan membuat statement melenceng dengan fakta-fakta, kecuali sudah inkrah di pengadilan," ujar dia.
Terkait sertifikat, ia menyebut ada proses tahapannya sehingga sertifikat tanah itu saat ini belum keluar. Yang jelas lahan tersebut ada dan bakal jadi milik pembeli secara legal.
"Pak Arifin ini sudah memahami itu. Bahkan sudah ada addendum mengenai itu. Dia harusnya menggugat ke pengadilan. Tak ada penipuan di sini. Mana yang ditipu? Apa yang digelapkan? Kemudian terkait lahan kita yang mereka sebut bukan lagi milik Srimas, harusnya pihak Arifin menampilkan bukti-buktinya," kata dia.
Dermawan mengatakan, Srimas Group bakal melaporkan balik pihak pembeli ke polisi jika memang kondisinya berbalik dari apa yang telah dilaporkan.

Komentar Via Facebook :