Gubernur Ansar Serahkan Penghargaan Anugrah Paritrana 2022 Provinsi Kepri; Inilah Pemenangnya

Gubernur Ansar Serahkan Penghargaan Anugrah Paritrana 2022 Provinsi Kepri; Inilah Pemenangnya

Gubernur Ansar menyerahkan penghargaan anugerah Paritrana 2023 Kepri ke sejumlah instansi, kelompok dan umkm (diskominfo kepri)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Kepri menggelar acara Penganugerahan Anugrah Paritrana tingkat Provinsi Kepri tahun 2022 pada Kamis (25/5).

Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang dan bertujuan untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada lembaga pemerintah dan perusahaan yang peduli dan aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Perairan Batam: Waspada Banjir dan Hujan Petir

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan penghargaan ini.

"Pemerintah daerah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini merupakan salah satu tugas wajib yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah," ujar Gubernur Ansar.

Ansar menekankan pentingnya memperhatikan masalah perlindungan sosial sebagai hubungan timbal balik antara perusahaan dan pekerja yang saling mendukung.

"Provinsi Kepri sangat mendukung semua program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya agar dapat bekerja dengan lebih baik," kata Ansar.

Baca juga: Bakomubin Menjadi Penyejuk Hati Umat: Gubernur Ansar Hadiri Pelantikan PD Bakomubin Kota Tanjungpinang

Gubernur Ansar yakin bahwa dengan dukungan dan peran BPJS Ketenagakerjaan, semangat para pekerja dapat lebih terbangun dalam meningkatkan perekonomian Kepri.

"Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri telah melindungi pekerja di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi 35 ribu nelayan di Provinsi Kepri melalui BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ansar.

Ansar memastikan bahwa ke depannya, pemerintah akan terus melindungi pekerja rentan di Provinsi Kepri, seperti tukang ojek, tukang becak, dan pekerja rentan lainnya yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca juga: Polda Kepri Buru Ibu Rumah Tangga yang Terlibat Perampokan di Batam

"Kami akan terus berupaya meski dengan keterbatasan anggaran daerah. Kami akan melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat sebanyak mungkin," tegas Ansar.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana, menjelaskan bahwa Penganugerahan Anugrah Paritrana tahun 2023 ini merupakan salah satu program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada pemerintah dan perusahaan yang mendukung program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk tahun 2023, terdapat beberapa kategori penghargaan yang diberikan, antara lain kategori pemerintah, perusahaan skala besar, perusahaan skala menengah, dan perusahaan skala UKM," ujar Sunjana.

Baca juga: Kepri Jadi Tuan Rumah Rakornas KPI dan HASIARNAS 2023: Rapat Persiapan Dilakukan oleh Diskominfo

Proses penilaian penghargaan dilakukan dengan efektif dan melibatkan tenaga ahli dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, dinas ketenagakerjaan, perusahaan, perwakilan pekerja, dan akademisi.

"Untuk Provinsi Kepri, dari total 940 ribu pekerja di Kepri, baru sekitar 52 persen atau 440 ribu pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sunjana.

Selain pemberian penghargaan, acara penganugerahan ini juga menjadi kesempatan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan santunan atau klaim jaminan sosial kepada ahli waris pekerja yang menerima jaminan kematian, jaminan hari tua, pensiun, dan beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris.

Baca juga: PSSI Membantah Harga Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Rp1-5 Juta: Informasi Hoax yang Tidak Benar

Dalam kategori pemerintah, penghargaan Paritrana diberikan kepada tiga penerima, yaitu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Lingga, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, dalam kategori perusahaan skala besar, penghargaan diberikan kepada Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Untuk kategori perusahaan skala menengah, penghargaan diberikan kepada Energi Listrik Batam sebagai penerima pertama, diikuti oleh Inspektindo Energi Persada sebagai penerima kedua, dan BPR Barelang Mandiri sebagai penerima ketiga.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas Tenggelam saat Berenang di Pantai Sekilak Batam

Adapun dalam kategori perusahaan skala UKM, penghargaan diberikan kepada Indonesia Villa Jaya dan Koperasi Karyawan Simanoh.

Acara penganugerahan ini merupakan langkah positif dalam mendorong kesadaran dan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pekerja. Diharapkan, program-program seperti ini dapat terus ditingkatkan agar pekerja di Provinsi Kepri merasa aman, terlindungi, dan didukung dalam menjalankan aktivitas pekerjaan mereka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews