Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Brutal Karyawati Four Points Bintan, Pelaku Security BLR Tak Jadi Kuasai Barang Korban
Karyawati Hotel Four Points Bintan, Murti Dwi, menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai menjadi korban penganiayaan brutal oleh oknum petugas keamanan Bintan Lagoon Resort, Selasa (16/6/2026) dini hari. Korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat dipukul, ditendang, dan ditindih sepeda motor oleh pelaku.
Bintan, Batamnews — Kepolisian Resor Bintan mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan brutal yang menimpa seorang karyawati Hotel Four Points Bintan. Pelaku, Afzanizam, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Bintan Lagoon Resort, diduga berniat menguasai barang berharga milik korban.
Namun, niat itu urung dilakukan setelah korban, Murti Dwi, mengalami luka parah akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku awalnya ingin mengambil barang berharga korban. Namun, setelah melihat korban babak belur dan tidak berdaya, pelaku justru ketakutan dan membatalkan niatnya.
"Pelaku melihat korban sudah tidak berdaya, sehingga dia takut dan tidak jadi mengambil barang milik korban," ujar Bimo kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Hingga saat ini, pelaku masih dijerat dengan pasal penganiayaan. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah ada pasal lain yang bisa dikenakan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk terkait dugaan niat menguasai barang korban, maka pasal yang disangkakan akan kami tambahkan," tegasnya.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Menalai, Karang Ledok, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Korban saat itu baru pulang bekerja menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku diduga membuntuti korban lalu menendang sepeda motor korban dua kali hingga jatuh.
Tak berhenti di situ, pelaku menyeret, memukul, dan menendang korban. Bahkan, pelaku menindih tubuh korban dengan sepeda motornya dan melompat-lompat di atasnya.
Korban baru diketahui keluarganya sekitar pukul 03.00 WIB setelah Ketua RT setempat memberi informasi kepada abang kandung korban, Alfizar. Saat ditemukan, korban dalam kondisi luka di sekujur tubuh dan terus mengerang kesakitan.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit sebelum keluarga membuat laporan polisi.
Afzanizam kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Karyawati Hotel di Bintan Dianiaya Brutal Saat Pulang Kerja, Polisi Dalami Motif Pelaku
Alfizar, abang kandung korban, berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional.
"Saya berharap proses hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas apa yang telah diperbuat terhadap adik kandung saya," ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan ancaman awal Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

Komentar Via Facebook :