Polsek Kundur Berhasil Mengungkap Jaringan Pengedar Sabu di Kecamatan Kundur, Pelaku Ditangkap
Polsek Kundur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kundur (ist)
Karimun, Batamnews - Jajaran Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial Es (31) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kundur. Penangkapan ini dilakukan di jalan Dwi Sartika Tanjungbatu Kota pada Kamis (18/5/2023).
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan mengenai aktivitas penjualan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku saat sedang bersiap untuk mengedarkan beberapa paket sabu," kata AKP Buala Harefa pada Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Jeju Air Mengoperasikan Penerbangan Charter Menuju Batam: 189 Turis Korea Tiba di Bandara Hang Nadim
Selama penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap Es. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah paket narkotika sabu-sabu sebagai barang bukti.
Ketika mendekati pelaku, Es berusaha menjatuhkan barang bukti tersebut, namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh petugas. Polisi kemudian menyaksikan ketika pelaku Es mengambil kembali bungkusan plastik yang telah dijatuhkannya.
Baca juga: Cen Sui Lan: Revitalisasi Jalan Nasional di Dabo Singkep Dianggarkan Rp 52 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa bungkusan plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu.
"Saat menyadari bahwa polisi mendekat, pelaku menjatuhkan bungkusan plastik yang ada di tangannya. Namun petugas melihat dan melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dalam hasil pemeriksaan awal saat penangkapan, polisi juga berhasil mengungkap satu nama lainnya dengan inisial MR, yang diakui oleh Es sebagai pemilik barang tersebut.
Baca juga: Berbagai Opsi Perjalanan Menuju Sabang dari Batam
"Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 paket sabu yang dibungkus plastik dan disembunyikan dalam kotak minyak rambut. Selain itu, juga ditemukan sejumlah uang dalam bentuk dolar, rupiah, ringgit, alat komunikasi, dan beberapa kartu ATM," ujar AKP Harefa.
Setelah pemeriksaan sementara terhadap pelaku, polisi melanjutkan pengejaran terhadap pelaku MR yang disebutkan oleh Es sebagai pemilik barang. Es mengungkapkan bahwa pelaku MR adalah warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Kundur.
Kapolsek Kundur menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjual dan mengedarkan sabu di Kecamatan Kundur selama kurang lebih 2 tahun.
Baca juga: Jemputan Ramadan Sananta: Penyerang Timnas SEA Games 2023 Dijemput dengan Antusiasme di Batam
"Pelaku ini meraup keuntungan sekitar Rp 2-3 Juta setiap penjualan. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp 300 ribu," tambahnya.
Kapolsek menekankan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah tersebut merupakan hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat.
Ia mengharapkan agar kerjasama tersebut terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan tindakan kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Komentar Via Facebook :