Sudah 20 Saksi Kasus Cukai Bintan Diperiksa KPK, Siapa Tersangka Baru?

Sudah 20 Saksi Kasus Cukai Bintan Diperiksa KPK, Siapa Tersangka Baru?

Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Apri Sujadi merupakan tersangka pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. (Foto: Liputan6.com)

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak 20 saksi sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi cukai yang menjadikan Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi menjadi tersangka.

Proses penyidikan ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Andi Muhammad Asrun.

Mantan pengacara Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang juga eks pengacara Pemprov Kepri 2016-2019 mengatakan KPK harus terus menggali keterangan dari para saksi untuk mengungkap kasus mega korupsi tersebut.

"Menurut saya KPK memang harus menggali keterangan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui suatu tindak pidana, atau nantinya akan memberi petunjuk atas suatu peristiwa pidana," kata Andi, Jumat (10/9/2021).

Baca: Apri Sujadi Diperiksa di Gedung KPK Secara Intensif

Andi Asrun yang juga Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini menegaskan, bahwa tindak pidana korupsi pastilah tidak berdiri sendiri.

Ia mencontohkan seperti pada kasus korupsi Nurdin Basirun, ada pihak penerima suap dan gratifikasi.

Dimana akhirnya terbuka ada pihak pemberi suap dan gratifikasi, yaitu sejumlah pengusaha di Batam, Tanjungpinang dan Karimun serta beberapa kepala dinas dan kepala biro di lingkungan Pemprov Kepri.

"Dengan terus menggali keterangan, KPK akhirnya berhasil mendapatkan bukti-bukti korupsi Nurdin berkat keterangan dari para saksi tersebut. Demikian pula dalam kasus korupsi Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi pastinya tidak jauh berbeda dengan kasus Nurdin," tegasnya.

Andi menambahkan, KPK memerlukan keterangan saksi-saksi dan dokumen-dokumen tertulis terkait kasus korupsi di Bintan ini.

"Saya yakin KPK sudah mendapatkan alur perkara ini. Tinggal mencari bukti pendukung kasus mega korupsi ini," terangnya.

Baca: Praktisi Hukum: Apri Sujadi Harus Berani Buka-bukaan

Bila sudah dirasa lengkap, terang Andi, maka KPK akan menambah daftar tersangka baru dan lembaga antirasuah itu harus membongkar habis kasus tersebut.

"Tangkap dan tahan pelaku-pelaku lainnya. Saya perlu peringatkan jangan sekali-kali ada yang mencoba merintangi kerja KPK, karena ada hukuman penjara pidana, misalnya 7 tahun penjara seperti dikenakan pada Fredrich Yunadi mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto," tuturnya lagi.

"Apri harus contoh Nurdin Basirun saat diperiksa KPK. Bongkar habis perkara korupsi ini," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pengaturan kuota cukai ini menyeret nama Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

Baca: Mengintip Harta Kekayaan Bupati Bintan Apri Sujadi yang Jadi Tersangka Korupsi

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Sedangkan Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews