Apri Sujadi Diperiksa di Gedung KPK Secara Intensif

Apri Sujadi Diperiksa di Gedung KPK Secara Intensif

Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Apri Sujadi merupakan tersangka pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi pada Selasa (24/8/2021) kemarin. 

Apri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. 

"Pemeriksaan tersangka AS (Apri Sujadi) Bupati Bintan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa. 

KPK menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (12/8/2021). 

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan. 

AS (Apri Sujadi) dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis. 

Selain Apri, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. 

"Tersangka MSU (Mohd Saleh H Umar) dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," ujar dia. 

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar. 

Alex mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dilalukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. 

Adapun Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara, Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. 

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews