Praktisi Hukum: Apri Sujadi Harus Berani Buka-bukaan

Praktisi Hukum: Apri Sujadi Harus Berani Buka-bukaan

Praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun.

Tanjungpinang, Batamnews - Kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 mengantarkan Bupati Bintan, Apri Sujadi menjadi salah satu tersangka.

Praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun menyarankan Apri harus berani terbuka dalam memberikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama menjalani proses hukum.

“Menghadapi kasus hukum di KPK, saya sarankan Bupati Bintan, Apri Sujadi berani buka-bukaan informasi kepada penyidik KPK," kata Andi yang juga mantan penasehat hukum eks Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Jumat (13/8/2021).

Ia meminta Apri harus berani membongkar semua penerima suap dan pejabat-pejabat yang turut serta dalam perkara hukum yang sedang dihadapi.

Baca: Apri Sujadi Tersangka, Rumah Pribadi di Tanjungpinang Terpantau Sepi

Andi yang merupakan akademisi di Universitas Pakuan, Bogor tersebut menjelaskan, karena seperti perkara korupsi, banyak mata rantai pelaku yang terlibat di dalamnya.

Ia menyarankan, mantan Ketua DPD Demokrat Kepri tersebut perlu meniru langkah mantan Gubenur Kepri Nurdin Basirun yang 'bernyanyi' siapa saja pejabat Pemprov Kepri kala itu yang memberi gratifikasi.

“Sehingga memudahkan proses hukum yang dihadapinya. Setelah Nurdin dihukum, maka dengan barang bukti yang sudah di tangan KPK, maka tinggal menunggu waktu proses hukum bagi pemberi suap kepada Nurdin,” tegasnya.

Baca: Mengintip Harta Kekayaan Bupati Bintan Apri Sujadi yang Jadi Tersangka Korupsi


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews