KPK Periksa Mantan Wabup Bintan Dalmasri hingga Pengusaha Mulyadi Tan

Penyidik KPK. (Foto: ilustrasi)
Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Sejumlah saksi sudah diperiksa hari ini, Selasa (6/9/2021). Penyidik KPK meminjam ruangan Mapolres Tanjungpinang.
Saksi yang akan diperiksa KPK hari ini diantaranya, mantan Wakil Bupati Bintan 2016-2021;Dalmasri Syam, Anggota DPRD Bintan; Muhamnad Yatir.
Sementara saksi lainnya yakni Yulis Helen Romaidauli yang merupakan Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan.
Saksi lainnya yakni para pengusaha di Tanjungpinang.
Mereka yakni Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses dan pengusaha terkenal asal Tanjungpinang Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic.
Dalam kasus ini sebelumnya, dua tersangka sudah ditahan KPK yani Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh H Umar.
Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.
Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Komentar Via Facebook :