KPK Kembali Periksa Lima Pengusaha Kepri, Berikut Nama-namanya

KPK Kembali Periksa Lima Pengusaha Kepri, Berikut Nama-namanya

Ilustrasi penyidik KPK. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Lima pengusaha diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bintan non-aktif Apri Sujadi.

Keterangan KPK menyebutkan ada lima pengusaha yang akan diperiksa sebagai saksi di Mapolres Tanjungpinang pada Kamis (9/9/2021).

Nama-nama pengusaha yang dipanggil yakni, A Lam sebagai pihak swasta. Kemudian Hartono sebagai Direktur PT Bintan Super Perkasa.

Selain itu, pengusaha Sentot Puja Harseno sebagai Direktur Utama PT Batam Prima Perkasa, Yeny Eka Putra sebagai Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT. Sukses Perkasa Mandiri dan PT. Lautan Emas Khatulistiwa dan pihak swasta atas nama Joni Sli.

Baca: KPK Interogasi Pejabat Bea Cukai dan Sejumlah Pengusaha di Tanjungpinang

Hingga hari keempat pemeriksaan secara marathon pada hari ini, KPK sudah memanggil dan memeriksa 20 saksi yang terdiri dari mantan pejabat di Bintan, Anggota DPRD Kabupaten Bintan, pihak Bea Cukai Tanjungpinang dan pihak swasta, dalam hal ini pengusaha.

Sebagaimana diketahui, kasus pengaturan kuota cukai ini menyeret nama Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan. 

Baca: Hitung-hitungan KPK, Bayi Dihitung Merokok demi Atur Cukai di Kasus Bintan

Sedangkan Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews