Kasus Apri Sujadi

KPK Periksa Mantan Wabup Dalmasri dan Anggota DPRD Bintan

KPK Periksa Mantan Wabup Dalmasri dan Anggota DPRD Bintan

Dalmasri Syam bersama Apri Sujadi (Foto:dok.Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.

Hari ini, Selasa (7/9/2021), KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021, Dalmasri dan Anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir di Mapolres Tanjungpinang.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Politisi Nasdem Kepri Bobby Jayanto

Keduanya diperiksa sebagai saksi dari kasus yang melibatkan Apri Sujadi.

Sementara saksi lainnya yakni, Yulis Helen Romaidauli yang merupakan Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Kemudian juga ada pengusaha yakni, Ganda Tua Sihombing dari PT. Tirta Anugerah Sukses dan pengusaha terkenal asal Tanjungpinang Mulyadi Tan dari PT. Nano Logistic.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews