Usai Diperiksa, Dalmasri Beberkan Pertanyaan Penyidik KPK

Usai Diperiksa, Dalmasri Beberkan Pertanyaan Penyidik KPK

Dalmasri Syam usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - KPK memeriksa mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, Selasa (7/9/2021). 

Dalmasri diperiksa terkait kasus yang menyeret Bupati Nonaktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus pengaturan cukai di kawasan perdagangan bebas Bintan.

Baca juga: Bobby Jayanto Sebut Belum Dipanggil Ulang KPK

Tampak Dalmasri keluar dari ruangan pemeriksaan mengenakan kemeja putih, kopiah dilengkapi masker putih. 

KPK meminjam salah satu ruangan Polres Natuna dalam bekerja. Dijumpai wartawan usai pemeriksaan, ia mengaku ada enam poin yang ditanyakan KPK.

"Saya ditanya penyidik KPK sekitar enam pertayaan," kata Dalmasri.

Namun ia enggan memberikan keterangan terkait subtansi yang ditanyakan. "Untuk materi pertayaan KPK, saya tak boleh menyampaikan ke publik," terangnya. 

Ditanya terkait aliran uang pengaturan kuota cukai yang menyeret Apri Sujadi tersebut, Dalmasri menyebut hal itu masuk dalam materi.

"Hal itu tak boleh (disampaikan ke publik), itu masuk materi," ucapnya.

Sejumlah dipanggil hari ini, Selasa (6/9/2021). Saksi yang akan diperiksa KPK hari ini diantaranya, mantan Wakil Bupati Bintan 2016-2021; Dalmasri Syam, Anggota DPRD Bintan; Muhammad Yatir.

Sementara saksi lainnya yakni Yulis Helen Romaidauli yang merupakan Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Saksi lainnya yakni para pengusaha di Tanjungpinang. Mereka yakni Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses dan pengusaha terkenal asal Tanjungpinang Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Wabup Bintan Dalmasri hingga Pengusaha Mulyadi Tan

 Sebelumnya, dua tersangka sudah ditahan KPK yani Bupati Nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh H Umar.

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan. Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. 

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews