KPK Interogasi Pejabat Bea Cukai dan Sejumlah Pengusaha di Tanjungpinang

KPK Interogasi Pejabat Bea Cukai dan Sejumlah Pengusaha di Tanjungpinang

ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah intens memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengaturan kuota cukai rokok dan minuman alkohol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik KPK memanggil sejumlah nama mulai dari mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam, Anggota DPRD Bintan Daeng M Yatir, Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto, sejumlah pengusaha dan beberapa nama-nama lainnya terkait kasus ini.

Baca juga: Usai Diperiksa, Dalmasri Beberkan Pertanyaan Penyidik KPK

Penyidik menggunakan ruangan di Polres Tanjungpinang untuk memintai keterangan sejak dua hari terakhir. 

Hari ini, Rabu (8/9/2021) KPK memanggil pihak Bea Cukai Tanjungpinang untuk dimintai keterangan. 

Tampak Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP B Tanjungpinang Hendra Kurnia.

Dari pihak swasta ada nama Yordanus yang merupakan Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 sampai dengan tahun 2017. Jong Hoa sebagai Direktur PT Trio Bintan Anugerah. 

Kemudian nama Sandi yang juga merupakamn Manager operasional PT Bintan Muda Gemilang.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Wabup Bintan Dalmasri hingga Pengusaha Mulyadi Tan

Kasus pengaturan kuota cukai ini menyeret nama Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Kepala BP Bintan M Saleh Umar sebagai tersangka.

Apri diduga menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan. 

Sedangkan Mohd Saleh H Umar, diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus tersebut. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews