Dilema Mudik ke Lingga Antara Wajib Rapid Test-GeNose atau Tidak

Dilema Mudik ke Lingga Antara Wajib Rapid Test-GeNose atau Tidak

KAI resmi meluncurkan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun (Foto: Humas KAI)

Lingga, Batamnews - Mudik Lebaran di lingkup lokal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diperbolehkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun demikian, sejumlah aturan menyertai dan wajib dipatuhi oleh warga untuk mencegah perkembangan Covid-19.

Salah satunya adalah pemberlakukan kebijakan tes Antigen dan GeNose bagi pelaku perjalanan antar wilayah di seluruh wilayah Provinsi Kepri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021.

Ada beberapa hal yang dimuat dalam SE tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kepri.

Baca juga: Pemudik Dalam Provinsi Kepri Wajib Antigen atau Genose Mulai 6-17 Mei

Dalam salah satu poin edaran itu dibunyikan, khusus bagi perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas 4 jam perjalanan, wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau non-reaktif.

Atau Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau mendapatkan hasil negatif Covid-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Jarak tempuh ke Lingga kurang dari 4 jam

Jarak tempuh dari Tanjungpinang maupun Batam ke Kabupaten Lingga, lebih kurang 4 jam. Bahkan, jika dihitung dari Tanjungpinang maupun Batam ke pelabuhan pertama di wilayah Kabupaten Lingga, jarak tempuh hanya sekitar 2 jam.

Baca juga: Beredar Pesan Berantai Kapal Feri Tujuan Lingga Stop Operasi 28 April

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lingga, Selamat kepada Batamnews, Sabtu (24/4/2021) kemarin mengatakan, untuk Lingga, baik itu dari Batam ke Lingga maupun Tanjungpinang ke Lingga, jarak tempuh jalur laut di bawah 4 jam. Kecuali mungkin ada perubahan cuaca, sekali-sekali bisa di atas 4 jam.

"Tapi normalnya kita dibawah 4 jam jarak tempuh," sebut Selamat.

Maka, dari surat edaran Gubernur itu, menurutnya dapat disimpulkan bahwa untuk ke Lingga, kemungkinan tidak menggunakan Rapid Test maupun Antigen jika mengacu pada 4 jam ke atas.

"Intinya tetap kita mengacu kepada surat edaran. Kalau pun ada informasi terbaru, akan disampaikan secara resmi melalui media, baik itu online maupun cetak. Kita berharap Kabupaten Lingga tetap mengacu kepada surat edaran Gubernur Kepri," ujar Selamat.

Baca juga: Baru 7,8 Persen Penduduk Kepri yang Disuntik Vaksin Covid

Rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 Lingga

Sementara itu, Bupati Lingga Muhammad Nizar ketika dikonfirmasi terkait aturan yang dimuat dalam SE Gubernur Kepri, khususnya tentang wajib Rapid Test Antibody/Antigen atau GeNose, mengaku akan segera membahasnya.

Hal ini dikarenakan jarak tempuh moda transportasi laut dari Batam dan Tanjungpinang ke Lingga yang hanya lebih kurang 4 jam. Masyarakat tentunya membutuhkan kepastian terkait hal tersebut.

"Minggu ini lagi disiapkan jadwal rapat bersama Tim Gugus Covid. Pak Sekda yang cari waktu pastinya nanti," kata Nizar kepada Batamnews, Senin (26/4/2021) malam.

Baca juga: Telkomsel Mau Pasang Repeater Penguat Sinyal di Tanjung Dua Lingga


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews