Mudik Lokal Kepri Boleh, Pemudik Wajib Tes Antigen atau GeNose

Mudik Lokal Kepri Boleh, Pemudik Wajib Tes Antigen atau GeNose

Ilustrasi tes GeNose. (Foto: Liputan6.com)

Tanjungpinang, Batamnews - Mudik Lebaran di lingkup lokal Provinsi Kepulauan Riau diperbolehkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Namun demikian, sejumlah aturan menyertai mudik lokal ini dan wajib dipatuhi oleh warga untuk mencegah perkembangan Covid-19.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menyampaikan, pihaknya memberlakukan kebijakan tes Antigen dan GeNose bagi pelaku perjalanan antar wilayah di seluruh wilayah Provinsi Kepri. 

"Jadi mulai tanggal 6 sampai 17 Mei nanti semua pelaku perjalanan di wilayah Kepri kita minta memakai (melakukan tes) antigen atau GeNose," kata Arif di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (26/4/2021). 

Untuk merealisasikan kebijakan itu tambah Arif, pihaknya sudah meminta PT Pelindo untuk melakukan kerjasama dengan Kimia Farma untuk penyediaan tes tersebut. 

"Dalam waktu dekat kita akan buat edaran untuk aturan ini (penerapan antigen dan GeNose). Untuk saat ini edaran lama masih berlaku. Kebijakan ini kita buat karena kondisi kasus Covid-19 yang semakin meningkat," tuturnya. 

Untuk diketahui, belum lama ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam salah satu poin edaran itu dibunyikan, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas empat jam perjalanan, wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau non-reaktif. 

Atau Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau mendapatkan hasil negatif Covid-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews