PPFTZ-01 hingga PPFTZ-03 Resmi Dihapus, Bea Cukai Beri Penjelasan

PPFTZ-01 hingga PPFTZ-03 Resmi Dihapus, Bea Cukai Beri Penjelasan

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar. (Foto: dok.BP Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kabar baik bagi pelaku usaha dan pengguna jasa kepabeanan di Batam. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam memastikan proses administrasi lalu lintas barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) kini menjadi lebih sederhana setelah dihapusnya PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03, dan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2025.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan aturan baru tersebut menyatukan sejumlah jenis dokumen yang sebelumnya digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan FTZ.

"Dulu ada PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Sekarang sudah disederhanakan menjadi satu dokumen saja, yaitu PPFTZ. Nanti jenis kegiatannya dipilih melalui kolom yang tersedia dalam sistem," kata Setiawan, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, penyederhanaan ini dilakukan untuk mempermudah administrasi, mempercepat pelayanan kepabeanan, serta memberikan kemudahan bagi pengguna jasa yang melakukan pengiriman barang dari dan ke kawasan bebas seperti Batam.

"Tujuannya untuk simplifikasi. Jadi lebih sederhana, lebih mudah dalam administrasi maupun pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.

Setiawan menjelaskan, PPFTZ digunakan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang antara Kawasan Bebas dengan wilayah pabean lainnya di Indonesia termasuk kegiatan ekspor. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Setiawan Rosyidi, Rabu (22/4/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

“Ekspor pun demikian. PPFTZ ini digunakan untuk barang masuk atau keluar kawasan bebas, baik dari maupun ke daerah pabean dalam negeri," jelasnya.

Dalam sistem terbaru, pengguna hanya menggunakan satu dokumen PPFTZ. Selanjutnya, jenis kegiatan, tujuan pengiriman, serta kategori pemasukan atau pengeluaran barang dipilih pada kolom yang telah tersedia sesuai ketentuan dalam lampiran peraturan.

Berdasarkan PER-4/BC/2025 yang merupakan aturan turunan dari PMK Nomor 113 Tahun 2024, istilah PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03 tidak lagi digunakan. Seluruh pemberitahuan pabean di kawasan bebas kini menggunakan format PPFTZ dengan kategori kegiatan yang disesuaikan pada saat pengajuan dokumen.

Secara umum, PPFTZ dibagi menjadi dua kelompok utama, yakni PPFTZ Pemasukan dan PPFTZ Pengeluaran. PPFTZ Pemasukan digunakan untuk melaporkan barang yang masuk ke Kawasan Bebas dari luar daerah pabean maupun dari wilayah Indonesia lainnya. 

Sementara PPFTZ Pengeluaran digunakan untuk melaporkan barang yang keluar dari Kawasan Bebas menuju luar daerah pabean, kawasan bebas lainnya, kawasan ekonomi khusus, tempat penimbunan berikat, maupun ke wilayah Indonesia lainnya.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2025 tersebut mengatur tujuh jenis kegiatan yang dapat dilayani melalui PPFTZ, mulai dari pemasukan barang ke Kawasan Bebas hingga pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke berbagai tujuan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :