Kadinkes Batam Buka Suara soal Dokter RS Elisabeth yang Viral, Ingatkan Kewajiban Patuhi Kode Etik
Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi. (Foto: Jamalludin/Batamnews)
Batam, Batamnews - Viral di media sosial, video keluhan keluarga pasien terhadap ucapan seorang dokter di RS Elisabeth Batam Kota kini mendapat perhatian Dinas Kesehatan Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi, menegaskan bahwa setiap dokter memiliki kode etik yang wajib dipatuhi, baik dalam memberikan pelayanan medis maupun saat berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya.
Pernyataan itu disampaikan Didi menanggapi video yang diunggah akun TikTok Mimi Salpianti atau @wanitakurir7. Video tersebut berisi curahan hati keluarga pasien yang mengaku kecewa terhadap ucapan seorang dokter saat mendampingi almarhum ayahnya menjalani perawatan di rumah sakit.
“Tentu dokter memiliki kode etik yang wajib dipatuhi dalam menjalankan pelayanan maupun komunikasi dengan pasien. Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), dokter diwajibkan memberikan pelayanan secara profesional, jujur, menghormati hak pasien, menjaga kepercayaan pasien, serta memberikan pelayanan dengan rasa kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Didi, Jumat (29/5/2026).
Dalam Pasal 8 Kodeki disebutkan bahwa dokter wajib memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Selain itu, pada Pasal 10 juga ditegaskan bahwa dokter wajib menghormati hak-hak pasien dan menjaga kepercayaan pasien maupun keluarga.
“Kemudian pada penjelasan Pasal 5, dokter juga diwajibkan memberikan informasi secara jujur, santun, hati-hati, dan memperhatikan kondisi psikis pasien maupun keluarga,” Katanya.
Terkait dugaan adanya pelanggaran etik dalam pelayanan terhadap pasien, Menurut Didi, berdasarkan Kodeki terdapat mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran pelayanan terhadap pasien, tentu ada mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsekuensinya dapat berupa teguran, pembinaan etik, pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), hingga rekomendasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Menurutnya, dalam Kodeki juga ditegaskan bahwa dokter wajib mempertahankan profesionalisme, integritas moral, kejujuran intelektual, serta keselamatan pasien.
“Dokter juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menurunkan martabat profesi ataupun mengganggu keselamatan pasien. Karena itu, bila ada dugaan pelanggaran, akan dilakukan penelusuran dan pemeriksaan berdasarkan aturan etik profesi maupun ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku,” tambahnya.
Didi juga menyebut pihaknya dapat melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut di RS Elisabeth Batam Kota.
Sebelumnya, sebuah unggahan video di TikTok milik akun Mimi Salpianti atau @wanitakurir7 viral dan menuai perhatian publik setelah menceritakan pengalaman keluarga saat mendampingi almarhum ayahnya menjalani perawatan di RS Elisabeth Batam Kota.
Video yang diunggah pada Jumat (29/5/2026) itu berisi kronologi kondisi sang ayah hingga meninggal dunia, sekaligus keluhan keluarga terhadap ucapan seorang dokter yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada pasien maupun keluarga.
Dalam unggahan tersebut, Mimi menceritakan bahwa ayahnya mulai sakit pada Sabtu sore, 23 Mei 2026. Keluarga kemudian membawa almarhum ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Elisabeth Batam Kota untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sesampai di IGD bapak langsung ditangani dokter. Dicek lah sama dokternya, cek jantung. Alhamdulillah normal. Hanya asam lambungnya saja yang lagi naik,” tulis Mimi dalam unggahannya.
Setelah mendapat pemeriksaan, pihak keluarga membawa pulang pasien pada malam harinya karena kondisi dinilai membaik.
Namun pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, almarhum kembali mengeluhkan rasa sakit di bagian dada kiri. Keluarga kemudian kembali membawa pasien ke rumah sakit hingga akhirnya menjalani rawat inap pada Minggu sore.
Mimi menyebut sejak awal perawatan ayahnya ditangani dokter spesialis paru-paru. Namun kondisi pasien disebut mulai kritis pada Senin pagi hingga keluarga besar berkumpul di rumah sakit.
“Penyakit alm bapak hilang timbul dalam waktu 1-2 jam. Sekali terakhir jam 5 sore Senin sampai almarhum bapak berpulang,” tulisnya.
Keluarga juga mengaku menunggu kedatangan dokter spesialis yang menangani pasien sejak pukul 17.00 WIB. Namun dokter disebut baru melakukan visit sekitar pukul 20.30 WIB saat kondisi pasien sudah kritis.
Dalam unggahan itu, keluarga menyoroti ucapan dokter yang dianggap menyakitkan. Menurut Mimi, dokter menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokter jantung maupun dokter penyakit dalam menunjukkan kondisi pasien normal dan tidak ditemukan tanda-tanda penyakit yang mengancam nyawa.
“Dikarenakan bapak perokok berat, jadi bapak terimalah. Apa yang bapak tanam, itulah yang bapak tuai,” tulis Mimi menirukan ucapan dokter tersebut.
Keluarga mengaku tidak terima dengan perkataan itu karena dinilai disampaikan dengan nada keras kepada pasien yang sedang menahan rasa sakit.
“Dengan kasar dan lantangnya dokter ini berbicara dengan pasien yang sedang menahan sakit,” lanjut unggahan tersebut.
Mimi juga menyebut dokter sempat mengatakan, “Jangan sedikit-sedikit memviralkan,” padahal menurut keluarga saat itu tidak ada pihak yang merekam ataupun membuat video di ruang perawatan.
Meski kecewa dengan ucapan dokter, keluarga menegaskan tidak mempermasalahkan pelayanan rumah sakit secara keseluruhan. Mereka hanya menyayangkan etika komunikasi dokter terhadap pasien dan keluarga.
“Di sini kami tidak menuntut pihak rumah sakit dan pihak dokter. Semua pelayanan di sana oke, cuma ucapan dokter saja yang tidak bisa kami terima,” tulisnya.
Di akhir unggahan, Mimi mengatakan dokter tersebut sempat menghubungi keluarga dan menyampaikan permintaan maaf atas perkataan yang dinilai kasar. Namun keluarga tetap merasa terpukul atas peristiwa tersebut.

Komentar Via Facebook :