Pemerintah Pusat Akan Memperbaiki Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Riau, Ini Daerahnya

Pemerintah Pusat Akan Memperbaiki Beberapa Ruas Jalan Provinsi di Riau, Ini Daerahnya

Pemerintah pusat membantu perbaikan jalan di sejumlah tempat di Riau (ilustrasi)

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah pusat melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Helson Siagian, telah memastikan bahwa mereka akan ikut serta dalam upaya perbaikan jalan daerah di Provinsi Riau.

Proses ini saat ini sedang dalam tahap identifikasi kebutuhan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kendala Pelunasan Biaya Perjalanan Menyebabkan Ratusan Calon Jamaah Haji Lampung Tidak Berangka

Helson menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan pemenuhan readiness criteria, seperti persiapan dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

"Sejauh ini, sudah ada sepuluh ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang telah memenuhi persyaratan dan akan segera ditangani oleh Kementerian PUPR," ungkap Helson pada Rabu (24/5/2023).

Dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Riau pada Selasa (23/5/2023), Helson menjelaskan kontribusi pemerintah pusat dalam penanganan perbaikan jalan daerah di Riau.

Baca juga: DPRD Kota Batam Targetkan Menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi dalam 2 Bulan

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Selain itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,7 triliun secara bertahap untuk tahun anggaran 2023-2024 dalam rangka menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah.

Helson menjelaskan bahwa implementasi Instruksi Presiden tersebut akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan pusat-pusat ekonomi dan kawasan produksi rakyat, termasuk industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, dan sektor produktif lainnya.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Perairan Batam: Waspada Banjir dan Hujan Petir

"Ini adalah kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kualitas jalan daerah tetap terjaga. Namun, perbaikan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing," pungkasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M. Arief Setiawan, juga menyatakan bahwa seiring dengan keluarnya Instruksi Presiden tersebut, Gubernur Riau telah mengusulkan 10 ruas jalan provinsi yang dapat ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR pada tahun 2023.

Dari 10 ruas jalan tersebut, empat di antaranya telah memenuhi kriteria readiness. Sementara enam ruas jalan lainnya berada di kabupaten/kota di Provinsi Riau. Hal ini telah dikomunikasikan oleh Balai Jalan Nasional Riau saat rapat bersama Kementerian PUPR-PKPP Riau.

Arief Setiawan, menjelaskan bahwa dari 10 ruas jalan provinsi yang diusulkan oleh Pemprov Riau, empat di antaranya telah memenuhi kriteria readiness. 

Baca juga: Polda Kepri Buru Ibu Rumah Tangga yang Terlibat Perampokan di Batam

Keempat ruas jalan tersebut adalah:

1. Jalan Teluk Piyai (Kubu)-Penipahan (Batas Sumatera Utara), Kabupaten Rokan Hilir dengan panjang 3,4 km.
2. Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan sepanjang 5,5 km.
3. Jalan Lipat Kain-Lubuk Agung-Batu Sasak, Kabupaten Kampar sepanjang 5 km.
4. Jalan Simpang Batang-Lubuk Gaung, Kota Dumai dengan panjang 4,5 km.

Arief menyampaikan bahwa keempat ruas jalan provinsi tersebut akan ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR pada tahun ini dengan total panjang 18,4 km.

Selanjutnya, Arief Setiawan menyebutkan bahwa usulan perbaikan empat ruas jalan provinsi tersebut telah diminta oleh KSP untuk segera diproses lelang, agar pekerjaan perbaikan jalan dapat segera dilaksanakan.

Pemerintah daerah merasa bersyukur karena usulan mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR untuk mendapatkan bantuan. Usulan tersebut tidak langsung diterima, tetapi harus memenuhi kriteria dan persyaratan teknis yang ditetapkan. Dengan demikian, usulan dari Pemerintah Provinsi Riau dapat diterima dan mendapatkan dukungan anggaran pelaksanaan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Bakomubin Menjadi Penyejuk Hati Umat: Gubernur Ansar Hadiri Pelantikan PD Bakomubin Kota Tanjungpinang

Arief menambahkan bahwa kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi langkah penting dalam memastikan kondisi jalan daerah tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Meskipun penanganan jalan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing, kolaborasi ini akan mempercepat peningkatan konektivitas jalan di Provinsi Riau dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat setempat.

(WAN)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews