Polsek Bengkong Amankan Pelaku Penjualan Chip Higgs Domino di Konter Danish Ponsel

Polsek Bengkong Amankan Pelaku Penjualan Chip Higgs Domino di Konter Danish Ponsel

Polsek Bengkong kembali mengamankan bandar dan pemain judi online chips hihg domino (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menggrebek sebuah konter handphone milik Danish Ponsel yang terletak di Bengkong Indah 2, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (2/5/2023) dini hari. Konter tersebut diduga sebagai tempat perjudian online yang menjual chip Higgs Domino.

Baca juga: Pesawat Lion Air Rute Medan-Banda Aceh Gagal Mendarat Akibat Cuaca Buruk dan Kembali ke Bandara Kualanamu

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang yang berperan sebagai bandar, karyawan, dan pemain yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa konter tersebut menjadi sarang penjualan chip Higgs Domino, sehingga dilakukan penyelidikan langsung oleh petugas," ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Jaringan Joki IMEI di Batam: Modusnya Registrasi iPhone dari Singapura dan Malaysia

Ketiga orang yang diamankan itu adalah, RA bandar sekaligus pemilik konter, MFR, karyawan, dan DZ, pemain.

"Mereka bertiga terbukti sebagai pelaku tindak pidana perjudian online. Selanjutnya mereka langsung kita bawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Baca juga: Bos Ponsel Lucky Plaza Batam Ditangkap Polisi Kasus Joki IMEI

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dengan merk Vivo, Oppo, dan Realme. Juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp 2.454.000 milik bandar dan uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan pemain.

Kegiatan perjudian online termasuk permainan Higgs Domino di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perjudian dalam Jaringan. Tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara dan denda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews