Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batam

Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batam

Kejaksaan Negeri Batam sudah menerima SPDP kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Batam (jun)

Batam, Batamnews - Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Saat ini, jaksa telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SPDP terkait dugaan kasus telah diterima oleh jaksa.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Jaringan Joki IMEI di Batam: Modusnya Registrasi iPhone dari Singapura dan Malaysia

"Kita sudah menerima SPDP. Saya lupa kapan kami menerimanya," ujarnya pada Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Barelang telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Batam periode 2014-2019 dan beberapa pegawai terkait dugaan kasus tersebut.

Baca juga: Masyarakat Batam Diingatkan untuk Tidak Menerima Tawaran Menjadi Joki IMEI oleh Pemain Handphone Ilegal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Kepulauan Riau terkait penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan pada masa itu.

Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan itu juga didasarkan pada pengaduan dari dua pengusaha travel agent yang kerjasamanya belum dibayarkan sepenuhnya oleh DPRD setempat.

Baca juga: Pemanasan Global dan Perubahan Iklim Picu Anomali Cuaca, Batam Dilanda Panas Terik Selama Sepekan

"Kami menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Kepulauan Riau, sedangkan pengusaha travel agent melaporkan pengaduannya ke Badan Pemeriksa Keuangan," katanya beberapa waktu lalu.

Dari informasi yang dihimpun, sebenarnya ada perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD Batam. Hanya saja, biaya perjalanan tersebut belum dibayarkan kepada travel agent yang bekerja sama dengan DPRD setempat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews