Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batam
Batam, Batamnews - Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir. Saat ini, jaksa telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SPDP terkait dugaan kasus telah diterima oleh jaksa.
"Kita sudah menerima SPDP. Saya lupa kapan kami menerimanya," ujarnya pada Selasa (2/5/2023).
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Barelang telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Batam periode 2014-2019 dan beberapa pegawai terkait dugaan kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Kepulauan Riau terkait penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan pada masa itu.
Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan itu juga didasarkan pada pengaduan dari dua pengusaha travel agent yang kerjasamanya belum dibayarkan sepenuhnya oleh DPRD setempat.
Baca juga: Pemanasan Global dan Perubahan Iklim Picu Anomali Cuaca, Batam Dilanda Panas Terik Selama Sepekan
"Kami menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Kepulauan Riau, sedangkan pengusaha travel agent melaporkan pengaduannya ke Badan Pemeriksa Keuangan," katanya beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun, sebenarnya ada perjalanan dinas yang dilakukan oleh DPRD Batam. Hanya saja, biaya perjalanan tersebut belum dibayarkan kepada travel agent yang bekerja sama dengan DPRD setempat.
Komentar Via Facebook :