Bos Ponsel Lucky Plaza Batam Ditangkap Polisi Kasus Joki IMEI

Bos Ponsel Lucky Plaza Batam Ditangkap Polisi Kasus Joki IMEI

Polisi bekuk bos konter handphone Lucky Star di Lucky Plaza karena imei ilegal (jun)

Batam, Batamnews - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap pemilik konter handphone, Joko alias Anok, yang mempekerjakan joki IMEI dari luar negeri untuk melakukan registrasi IMEI di Pelabuhan Batam Center

Pelaku dan para joki tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti di salah satu toko Lucky Plaza, Lubuk Baja, Batam.

Baca juga: Kantor Imigrasi Batam Menerapkan Kebijakan Pengambilan Ulang Nomor Antrian untuk Pengurusan Paspor

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, pengungkapan kasus ini berdasarkan keluhan masyarakat yang kerap mengalami antrean yang cukup panjang saat tiba di Pelabuhan Batam Center dari Malaysia maupun Singapura.

"Belakangan selalu ada keluhan dari masyarakat terkait antrean di pelabuhan Batam Center, disinyalir karena adanya 'Joki' handphone untuk pengurusan IMEI di Pos Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Batam Center," ujar Nasriadi, Selasa (2/5/2023). 

Baca juga: Kisah Penggemar K-Pop EXO yang Selamat dari Musibah Kapal SB Evelyn Calista 01

Menurutnya, berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Ditemukan fakta bahwa adanya beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia yang mendaftarkan IMEI Handphone merk iPhone.

"Banyak penumpang yang mendaftarkan handphone dengan jumlah 2 hingga 3 handphone merk iPhone perorangan," kata dia. 

Baca juga: Gubernur Ansar Memimpin Upacara Hardiknas Tahun 2023 di Kepri

Saat itu, dilakukan penangkalan sejumlah orang yang terindikasi sebagai Joki Handphone yang hendak mendaftarkan IMEI di Pelabuhan Batam Center. Lalu dilakukan pengembangan dan ternyata para Joki tersebut merupakan orang suruhan dari bos pemilik konter handphone. 

Dari pengakuan para joki tersebut, petugas melakukan penggrebekan konter handphone di salah satu toko Lucky Plaza

"Pertama kita datangi pemilik Handphone bernama Joko di kediamannya namun tak ditemukannya barang bukti. Lalu kita lakukan penggrebekan di konternya dan kita menemukan sejumlah barang bukti berupa handphone yang sudah teregistrasi IMEI," terangnya. 

Baca juga: 8 Raja Properti Indonesia: Siapa Mereka dan Berapa Besar Nilai Aset Mereka?

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 19 Handphone iPhone yang belum teregister Imei dan 139 kotak kosong iPhone dari Konter Lucky Star Lucky Plaza, dan 26 Handphone iPhone yang sudah teregistrasi dari tangan para joki serta di Konter Lucky Plaza.

Kasus ini mengungkap praktik ilegal pemain handphone yang memanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan IMEI Handphone merk iPhone dari luar negeri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews