Polda Kepri Bongkar Jaringan Joki IMEI di Batam: Modusnya Registrasi iPhone dari Singapura dan Malaysia

Polda Kepri Bongkar Jaringan Joki IMEI di Batam: Modusnya Registrasi iPhone dari Singapura dan Malaysia

Joko alias Anok yang ditangkap polisi diduga ia mempekerjakan joki IMEI dari Singapura ke Batam (Foto: Reza)

Batam, Batamnews - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus praktik joki IMEI yang melibatkan pemilik konter handphone Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya, Batam, Kepri. Pria yang dikenal dengan nama Joko alias Anok diduga mempekerjakan joki untuk mendaftarkan IMEI di layanan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri awalnya menerima keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di Pelabuhan Batam Centre yang disebabkan oleh joki IMEI dari Singapura. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia yang mendaftarkan IMEI Handphone merk iPhone dalam jumlah 2 hingga 3 perorangan menimbulkan kecurigaan. Setelah penangkalan terhadap beberapa orang yang terindikasi sebagai joki, petugas mendapatkan pengakuan bahwa mereka merupakan suruhan dari Joko alias Anok.

Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di konter handphone Lucky Star di Lucky Plaza dan menemukan barang bukti berupa 19 handphone iPhone yang belum terdaftar IMEI, 139 kotak kosong iPhone, serta 26 handphone iPhone yang sudah teregistrasi IMEI.

Anok, para joki, dan barang bukti berhasil diamankan di toko Lucky Plaza, Lubuk Baja, Batam. Kasus ini mengungkap praktik ilegal di industri handphone yang memanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan IMEI Handphone merk iPhone dari luar negeri. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam praktik ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews