Cabjari Tanjungbatu Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi PDAM

Cabjari Tanjungbatu Terima Pengembalian Uang Negara dari Kasus Korupsi PDAM

Kejaksaan Cabang Negri Tanjungbatu, Karimun menerima uang pengembalian kasus korupsi PDAM Tanjungbatu (aha)

Karimun, Batamnews - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu telah menerima pengembalian kerugian Negara atas perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang terjadi di PDAM Cabang Tanjungbatu. 

Tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi atas penyalahgunaan anggaran penggunaan bahan bakar solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjungbatu.

Baca juga:  Jaksa Terima SPDP Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Batam

Pengembalian kerugian negara senilai Rp 338.815.650 itu diterima Cabjari Tanjungbatu dari Keluarga Terdakwa Novie Irwien Staf Produksi yang turut berperan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Zulkarnain.

Kepala Cabjari Tanjungbatu, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima uang pengganti dari terpidana Novie Irwien, yang dibayarkan oleh keluarganya pada Selasa, 2 Mei 2023. 

Baca juga: Bos Ponsel Lucky Plaza Batam Ditangkap Polisi Kasus Joki IMEI

"Hari ini kami telah menerima uang pengganti dari terpidana Novie Irwien sebesar Rp 338.815.650 yang dibayarkan oleh keluarganya," kata Kacabjari Tanjungbatu Doni Saputra, Selasa (2/5/2023).

Pengembalian kerugian negara ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 6/Pid.Sus TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.

Baca juga: Kantor Imigrasi Batam Menerapkan Kebijakan Pengambilan Ulang Nomor Antrian untuk Pengurusan Paspor

Dalam hal ini, Doni Saputra menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut telah dilakukan sesuai arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Seiring dengan arahan tersebut, Cabjari Tanjungbatu juga berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara Tipidkor.

Kepala Cabjari Tanjungbatu, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Novie Irwien dan Zulkarnain terkait dengan penggunaan anggaran operasional solar untuk produksi air di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu. Keduanya diduga telah mengkorupsi anggaran negara senilai Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: 8 Raja Properti Indonesia: Siapa Mereka dan Berapa Besar Nilai Aset Mereka?

Dalam perkara tersebut, modus yang mereka gunakan adalah dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari bendahara, namun hal tersebut dilakukan oleh Novie Irwien dan Zulkarnain. Dalam setiap transaksi solar, mereka melakukannya sendiri dan membuat LPJK-nya sendiri.

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan langkah penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan pemerintah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews