Termasuk Napi Kasus Korupsi, Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Idulfitri

Termasuk Napi Kasus Korupsi, Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Idulfitri

Penyerahan remisi Idulfitri bagi warga binaan di Rutan Karimun. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Sebanyak 364 orang warga binaan Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Dari ratusan narapidana yang mendapat remisi, ada lima diantaranya adalah narapidana dengan kasus korupsi.

Remisi khusus terhadap napi korupsi di Rutan Karimun itu, setelah memenuhi persyaratan yang belaku bagi warga binaan. Diantara syaratnya adalah telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik serta mengikuti tata tertib di Rutan.

“Ada lima orang yang menerima remisi dari kasus korupsi. Mereka telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga sudah bisa memperoleh remisi, ini sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara, Rabu (26/4/2023).

Untuk rincian napi yang mendapat remisi khusus Idulfitri adalah 349 pria dan 15 wanita. Diantaranya dengan kasus narkotika berjumlah 256 orang, tindak pidana perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi lima orang dan perlindungan TKI sebanyak empat orang.

Kemudian, kasus pengeroyokan sebanyak tiga orang, perkosaan dua orang, penadahan dua orang, penipuan satu orang, penggelapan dua orang, cukai satu orang, kehutanan satu orang, perikanan satu orang, KDRT satu orang, lakalantas satu orang dan pornografi satu orang.

“Pemberian pemotongan masa tahanan berdasarkan besaran perolehan remisi yang diusulkan 15 hari sebanyak 104 orang, 237 orang diusulkan satu bulan dan 23 orang satu bulan 15 hari,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews