KPU Karimun Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Mulai 1 Mei

KPU Karimun Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Mulai 1 Mei

Pemilu 2024.

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Kepulauan Riau mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif DPRD setempat untuk pemilu 2024, mulai 1 Mei 2023 mendatang.

Untuk akses mekanisme dan prosedur tata cara pengajuannya oleh parpol, dapat melalui website KPU provinsi maupun kabupaten/kota di Kepri.

"Masa pengajuan itu pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka saat jam kerja dari pukul 08.00 -16.00 WIB, dan pada hari terakhir akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB. Untuk pengajuannya sendiri akan dilakukan oleh parpol," kata Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Shulton, Kamis (27/4/2023).

Berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD yang diminta saat pendaftaran, salah satunya, Surat Pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dan Model B daftar calon.

"Jadi setiap parpol yang akan mengajukan bakal calonnya untuk didaftarkan di KPU. Masing-masing parpol maksimal ajukan 30 calon, sesuai dengan jumlah kursi di DPRD," ujarnya.

KPU juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Karimun untuk mulai mempersiapkan berkas-berkas pengajuan.

Dimana, waktu untuk mempersiapkan pembukaan pengajuan hanya berlangsung selama 14 hari.

“Dan kami ingatkan kembali, setiap calon yang didaftarkan harus ada 30 persen keterwakilan perempuan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews