Disbudpar Batam Segera Tutup Tempat Hiburan yang Ketahuan Buka Saat Bulan Suci Ramadhan

Disbudpar Batam Segera Tutup Tempat Hiburan yang Ketahuan Buka Saat Bulan Suci Ramadhan

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Dodo

Batam, Batamnews - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau akan menindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), yang tidak mematuhi aturan buka tutup selama bulan Ramadhan

Untuk diketahui, Disbudpar Batam telah mengeluarkan edaran buka tutup THM dengan pola 3-2-3. Dengan 3 hari di awal, 2 hari saat Nuzulul Quran, dan 3 hari di akhir. Namun ternyata ada beberapa THM yang tidak mengindahkan edaran tersebut. 

“Kami akan tindak. Selama Ramadhan, hanya 8 hari diminta untuk tutup, tapi ternyata ada yang melanggar,” ujar Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Baca: Begini Aturan Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam

Terhadap THM yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin beroperasi. Sanksi tersebut akan diberikan dalam waktu dekat ini. 

“Kami beri teguran, supaya tidak ada lagi yang melanggar,” kata dia.

Sesuai prosedur, diawali dengan teguran, jika masih bandel dan melanggar dengan tetap buka, tindakan tegas bisa dilakukan pencabutan izin beroperasi.

"Kami mendukung penguatan ekonomi. Namun harus dipahami beberapa aturan yang mesti dipatuhi. Salah satunya jam operasional selama bulan Ramadan ini," ucapnya.

Baca: Galaxy KTV hingga Dragon Buka saat Ramadhan, Langgar Perda Terancam Ditutup

Sebelumnya diberitakan tim gabungan merazia THM yang beroperasi saat bulan Ramadan, Kamis (23/3/2023) malam. Dari 12 lokasi yang didatangi oleh tim gabungan namun terdapat 5 lokasi yang melanggar aturan. 

Berdasarkan informasi, sejumlah THM yang kedapetan membandel dan tak mentaati aturan Perda yakni D'Vibes Cafe & KTV dan juga Galaxy Pub & KTV Batam serta Dragon Pub & KTV. 

Galaxy KTV juga sudah beberapa kali melanggar imbauan pemerintah daerah. Pada saat pandemi, KTV ini juga melanggar imbauan tutup dan tetap menggelar acara. Polisi sempat mem-police line tempat hiburan di Harbour Bay tersebut, namun belakangan dilepas.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :