Begini Aturan Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam

Begini Aturan Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam dalam rapat bersama memutuskan buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan pola 3-2-3 selama bulan Ramadan, Jumat (17/3/2023).

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardi Winata mengatakan pola buka tutup THM yang digunakan masih seperti tahun lalu.

“Jadi polanya THM ditutup 3 hari di awal, 2 hari di tengah pas Nuzulul Qur’an, dan 3 hari di akhir,” ujar Ardi.

Baca juga: Sambut Ramadan, Wali Kota Rudi Rapat Bersama Forkopimda Batam

Diperkirakan pelaksanaan puasa pada tanggal 23 Maret 2023, oleh karena itu pihaknya akan segera menyurati berisikan pemberitahuan mengenai buka tutup THM ke para pelaku usaha. “Nanti tim gabungan akan turun ke lapangan untuk mengawasi,” katanya.

Dalam surat tersebut, akan dijelaskan secara detail aturan jam buka tutup THM selama bulan ramadan. Seluruh THM yang ada di Kota Batam akan diberikan surat tersebut.

"Termasuk hotel, restoran, spa, pub, bar, gelper, panti pijat, karaoke, dan lainnya. Kita berharap aturan ini dipatuhi," sebut dia.

Baca juga: Mengenal Kuliner Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia

Selain membahas buka tutup THM, rapat kuga membahas ketersediaan sembako, pembayaran tunjangan hari raya, kesiapan mudik, hingga pelaksanaan ibadah puasa dan salat tarawih.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang memimpin rapat bersama Forkopimda, membahas perihal persiapan menyambut dan pengamanan selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah. "Ada beberapa hal yang mesti kita siapkan  menyambut Bulan Ramadan," kata Rudi.

Pada rapat ini, forum membahas sejumlah hal. Dan disampaikan satu persatu paparan dari pihak-pihak yang terkait.

 

"Kita akan mengambil keputusan, mudah-mudahan ini menjadikan Batam yang lebih kondusif," katanya.

Rudi menyebutkan, sejumlah agenda itu yakni public hearing tentang pencegahan penyakit oleh KKP Kesehatan Batam. Lalu,  pengamanan selama bulan Ramadan dan hari raya oleh Polresta Barelang.

"Tentang transportasi arus mudik disampaikan oleh Dinas Perhubungan. Lalu kebutuhan pokok  selama Ramadan dan hari raya serta operasi pasar oleh Disperindag," jelasnya.

Selain itu, forum juga membahas perihal pengawasan pemberian atau penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan oleh perusahaan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Ketujuh pembahasan tersebut, satu persatu dipaparkan oleh instansi-instansi terkait.

"Tujuh agenda ini yang kita bicarakan, semoga membawa kemaslahatan bagi kita," katanya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews