Karaoke Triple J&J Pub Terciduk Buka saat Malam Nuzulul Quran

Karaoke Triple J&J Pub Terciduk Buka saat Malam Nuzulul Quran

Tim gabungan menyasar salah satu tempat tongkrongan di Batam saat razia tadi malam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau melanggar kepatuhan beroperasi pada bulan Ramadan.

Dalam razia kepatuhan protokol kesehatan dan kepatuhan terkait buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu (28/4/2021) malam, tim gabungan Kota Batam mendatangi 15 lokasi.

Hasilnya, satu tempat karaoke dan satu kafe ditemukan melanggar aturan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, tim mendapati Karaoke Triple J&J Pub tetap beroperasi saat peringatan Malam Nuzulul Qur'an. Parahnya lagi, THM itu tidak mengantongi legalitas izin.

"Sudah kita lakukan pengecekan izin usaha, THM itu milik Hendrik yang dikelola Shindii dan penanggung jawabnya Ade. Dari pengecekan, tidak terdapat legalitas izin," ujar Salim, Kamis (29/4/2021).

Baca: Razia Gabungan di Batam, Terungkap Banyak yang Tak Jalankan Prokes

Terhadap karaoke Triple J&J Pub telah diberikan teguran oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam. 

“Sudah diarahkan datang ke kantor DPM PTSP untuk dimintai keterangan," katanya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pukul 20.30 hingga pukul 00.15 itu, tim gabungan pertama kali mendatangi kawasan Welcome to Batam.

Di lokasi ini, tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan cara mengelilingi lokasi. 

Baca: Razia Penginapan di Selatpanjang Jaring 12 Perempuan Diduga PSK

Kemudian, Pasar Buana Centrak Park, tim hanya memberikan imbauan kepada pengunjung dan juga pengusaha terkait protokol kesehatan Covid-19.

"Arena permainan Top 100 Tembesi, pantauan tim tutup total. Kemudian Karaoke Triple J&J Pub sudah dipanggil ke DPM PTSP," jelasnya.

Kemudian, Arena Permainan SP Zone (SP Plaza) juga tutup total. Berpindah ke Candu Kafein SP Plaza, tempat usaha milik Adriansyah Siregar tersebut dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

"Karyawan tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak. Tindak lanjut yang dilakukan oleh tim memberikan surat teguran I," katanya.

Berpindah tempat lain, Komplek Pertokoan Tunas Regency, saat pemantauan  dari tim, tidak ada satupun kafe dan bar yang beroperasi. 

Baca: Pemko Batam Imbau Gelper Patuhi Protokol Kesehatan

Selanjutnya, arena permainan Uban Game dan beberapa Arena permainan di Mitra Mall Batuaji juga terpantau tutup.

"Lokasi lain, Pujasera J8 depan DC Mall Kelurahan Tanjung Uma, hanya memberikan imbauan kepada pemilik usaha terkait prokes Covid-19," katanya.

Kemudian, Kawasan Kampung Bule, pantauan tim tutup total, tidak ada aktivitas yang dilakukan THM tersebut. Begitu juga Arena Permainan depan Utama Hotel, Arena permainan Gold Mine, Arena permainan Sky 88, Karoke Galaxy Harbourbay, Karoke M One Harborbay.

"Pantauan tim, dipastikan tutup dan tidak ada aktivitas apapun di lokasi," ujarnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews