Galaxy KTV hingga Dragon Buka saat Ramadhan, Langgar Perda Terancam Ditutup

Galaxy KTV hingga Dragon Buka saat Ramadhan, Langgar Perda Terancam Ditutup

Galaxy KTV Batam saat tengah menggelar acara beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, dirazia tim gabungan karena beroperasi di awal bulan suci Ramadhan, Kamis (23/3/2023) malam. 

Diketahui bahwa sesuai anjuran pemerintah diwajibkan tutup dengan pola 3-2-3 selama bulan suci Ramadhan. 

"Ya benar kita lakukan teguran ke lokasi bagi THM yang melanggar Perda Walikota Batam terkait aturan buka tutup THM selama Ramadhan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Baca juga: Lima Pengunjung THM di Karimun Terjaring Razia Narkoba 

Dikatakan Hartono, sebanyak 12 lokasi yang didatangi oleh tim gabungan namun terdapat 5 lokasi yang melanggar aturan Perda tersebut dengan memaksa buka lokasi tersebut. 

Lebih lanjut, Hartono mengatakan bahwa tak ada sanksi bagi mereka, pihaknya hanya memberikan teguran terhadap THM yang membandel, mereka juga dipaksa tutup oleh petugas. 

"Tak ada sanksi, kita berikan imbauan untuk tutup dan mengikuti aturan Perda Walikota Batam, untuk selengkapnya boleh tanyakan langsung kepada Satpol PP Kota Batam," sebutnya.

Baca juga: Razia THM di Karimun, Pengunjung Positif Narkoba Diamankan 

Berdasarkan informasi, sejumlah THM yang kedapetan membandel dan tak mentaati aturan Perda yakni D'Vibes Cafe & KTV dan juga Galaxy Pub & KTV Batam serta Dragon Pub & KTV. 

Galaxy KTV juga sudah beberapa kali melanggar imbauan pemerintah daerah. Pada saat pandemi, KTV ini juga melanggar imbauan tutup dan tetap menggelar acara. Polisi sempat mem-police line tempat hiburan di Harbour Bay tersebut, belakangan kembali buka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews