Remaja di Tanjungpinang Nekat Curi Motor Demi Ikut Balap Liar

Remaja di Tanjungpinang Nekat Curi Motor Demi Ikut Balap Liar

MD, tersangka curanmor yang kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Aksi balap liar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh seorang remaja berinisial MD. 

Laki-laki berusia 17 tahun itu ditangkap di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari, Minggu (11/9/2022) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap mengungkapkan MD ditangkap saat mengendarai motor Honda Beat trondol dengan knalpot racing.

"Dari penyelidikan, diketahui motor itu hasil curian di depan Restoran Sangrilla, Bukit Bestari," kata Awal, Senin (12/9/2022).

Baca: Razia Balap Liar di Batam Center, Polisi Angkut Puluhan Kendaraan

Motor tersebut diketahui bernomor BP 2537 WR milik Mirna yang hilang pada 6 September 2022 lalu.

Seperti biasa, Mirna yang pulang kerja memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir Sangrila Restauran, di Bukit Bestari, dengan keadaan stang terkunci.

"Setiap pulang kerja, korban selalu memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut karena tidak bisa masuk ke rumah," jelas Awal.

Baca: Empat Kawanan Remaja Putus Sekolah di Batam Curanmor di 7 TKP

Namun paginya, sekira pukul 06.30 WIB, Mirna yang akan berangkat bekerja tidak lagi menemukan sepeda motornya.

Ia berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar. Tapi tidak ada warga yang melihat motor tersebut.

Selanjutnya Mirna membuat laporan ke polisi dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 10.000.000.

"Kita amankan satu orang pelaku curanmor yang terjadi pada tanggal tanggal 6 September lalu. Pelaku sudah di bawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Awal. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews