Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Baru Tranportasi Laut di Kepri Imbas Kenaikan BBM

Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Baru Tranportasi Laut di Kepri Imbas Kenaikan BBM

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdampak signifikan terhadap beberapa sektor khususnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya adalah naiknya tarif transportasi laut antar pulau.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bahkan secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1065 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri. SK ini dikeluarkan Jumat (9/9/2022).

Kenaikan tarif transportasi laut ini disebut telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tujuan tidak membebani masyarakat dan menjaga kestabilan inflasi di Kepri.

Baca juga: BBM Naik, Harga Tiket Kapal SB Karunia Jaya Rute Tanjungpinang-Karimun Jadi Rp 280 Ribu

Sebelum keluarnya SK dari Gubernur Ansar, pada Rabu (7/9/2022) lalu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti KSOP/UPP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Batam, serta PT. ASDP Cabang Batam.

Kemudian ada juga DPD MTI Kepri, DPD ORGANDA Kepri, DPD PELRA Kepri-Riau, DPC INSA Batam, Bintan, Tanjungpinang, DPC PELRA Batam, dan Jasa Raharja Kepri. 

Dari pertemuan tersebut telah disepakati kenaikan tarif transportasi laut di Kepri sebesar maksimal 20 persen. Hal ini sebagai upaya menjaga pengendalian inflasi di Kepri yang salah satu penyumbang terbesarnya adalah sektor transportasi. 

“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” kata dia Selasa (6/9/2022) lalu.

Baca juga: MV Lintas Kepri Rute Tanjungpinang-Lingga Masih Berlakukan Tarif Normal Pasca Kenaikan BBM

Dalam SK yang dikeluarkan Gubernur Ansar, telah ditetapkan sejumlah tarif transportasi laut yang menghubungkan berbagai pulau di Kepri. Diantaranya tarif dari Tanjungpinang menuju Telaga Punggur, Kota Batam ditetapkan Rp 69.000.

Kemudian Tanjungpinang menuju Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 542.000, Tanjungpinang menuju Jagoh, Kabupaten Lingga Rp 216.000, dan Tanjungpinang menuju Tanjung Balai Karimun ditetapkan Rp 220.000. 

Sementara untuk untuk dari Kota Batam, ditetapkan tarif transportasi laut dari Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun sebesar Rp 103.000, dan dari Telaga Punggur menuju Jagoh, Kabupaten Lingga sebesar Rp 294.000. 

Penyesuaian tarif ini pun akan dilakukan evaluasi secara berkala tiap tiga bulan untuk melihat apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian akibat kenaikan harga BBM.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews