Keputusan Gubernur Kepri: Tarif Transportasi Laut Tanjungpinang-Daik Lingga Naik Rp 40 Ribu

Keputusan Gubernur Kepri: Tarif Transportasi Laut Tanjungpinang-Daik Lingga Naik Rp 40 Ribu

Aktivitas di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Foto: Elhadif/Batamnews)

Lingga, Batamnews - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak signifikan terhadap jasa transportasi laut yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebagai daerah kepulauan, transportasi laut menjadi kebutuhan vital masyarakat setempat.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 1065 Tahun 2022 yang memuat tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri, Jumat (9/9/2022).

Keputusan ini diterbitkan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat. Dalam keputusan tersebut, diatur terkait tarif baru jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di Kepri.

Baca juga: Gubernur Ansar Resmi Tetapkan Tarif Baru Tranportasi Laut di Kepri Imbas Kenaikan BBM

Semua rute mengalami kenaikan mencapai 20 persen dari harga awal. Tentu saja kenaikan ini telah berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri bersama stakeholder terkait.

Khusus untuk rute dari Kota Tanjungpinang tujuan Daik Lingga, harga tiket kapal ferry naik Rp 40.000 per penumpang. Sebelum kenaikan BBM, tarif penumpang dari Tanjungpinang tujuan Daik Lingga dihargai Rp 200.000, dan kini naik menjadi Rp 240.000.

Tidak hanya dari Tanjungpinang ke Daik Lingga saja tarif ini naik. Tapi juga berlaku dari Tanjungpinang ke beberapa pulau yang disinggahi saat akan menuju Daik Lingga.

Selain Tanjungpinang, kapal dari Batam tujuan Lingga juga mengalami kenaikan harga tiket. Hal itu juga diatur dalam Keputusan Gubernur Kepri tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Terbaru Transportasi Laut Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri

Berikut daftar tarif angkutan laut tujuan Lingga dari Tanjungpinang dan Batam berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 1065 Tahun 2022.

Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Solar Bersubsidi

• Tanjungpinang - Jagoh (Rp 216.000)
• Tanjungpinang - Daik (Rp 240.000)
• Tanjungpinang - Senayang (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pancur (Rp 194.000)
• Tanjungpinang - Benan (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Cempa (Rp 177.000)
• Tanjungpinang - Sei Tenam (Rp 204.000)
• Tanjungpinang - Mensanak (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Rejai (Rp 192.000)
• Tanjungpinang - Pulon (Rp 207.000)
• Telaga Punggur - Jagoh (Rp 294.000)

Tarif Angkutan Laut Dengan BBM Pertalite Bersubsidi

• Tanjungpinang - Pancur (Rp 191.000)
• Telaga Punggur - Sei Tenam (Rp 264.000)

Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, 9 September 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews