Harga Tiket Naik, MV Lintas Kepri Rute Tanjungpinang-Lingga Masih Pakai Tarif Lama

Harga Tiket Naik, MV Lintas Kepri Rute Tanjungpinang-Lingga Masih Pakai Tarif Lama

Mv Lintas Kepri. (Foto : istimewa)

Lingga, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 1065 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Kepri, Jumat (9/9/2022).

Keputusan ini diterbitkan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diputuskan pemerintah pusat. Dalam keputusan tersebut, diatur terkait tarif baru jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di Kepri.

Dalam keputusan itu juga mengatur harga tiket kapal yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga serta Batam-Lingga. Khusus untuk Tanjungpinang-Lingga, harga tiket kapal naik Rp 40.000.

Meski sudah ada keputusan tersebut, kapal ferry MV Lintas Kepri yang melayani rute Tanjungpinang-Lingga masih menerapkan tarif lama yakni, Rp 200.000. Begitu juga dengan rute-rute lainnya yang juga disinggahi Lintas Kepri, tetap tarif lama tanpa ada perubahan.

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Terbaru Transportasi Laut Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri

"Kita saat ini masih dengan tarif lama," kata Manager Bidang Operasional dan Hukum di PT Pelabuhan Kepri, Cokky Wijaya Saputra kepada Batamnews, Sabtu (10/9/2022).

Ia mengaku, tarif lama ini akan berlaku selama lebih kurang 1 hingga 2 bulan kedepan.

"Karena (Lintas Kepri) kapal provinsi, maka kami utamakan pelayanan bagi masyarakat, dengan tidak di naikan nya tarif, berharap hal tersebut jadi solusi bagi masyarakat terutama masyarakat di kepulauan yang kami lewati di rute tanjungpinang-Lingga," ujar Cokky.

Ia berharap, dengan naiknya harga BBM yang berimbas ikut naiknya tarif transportasi laut di wilayah Kepri umumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri dapat membatasi kapal yang melayani rute khususnya Tanjungpinang-Lingga.

Baca juga: Keputusan Gubernur Kepri: Tarif Transportasi Laut Tanjungpinang-Daik Lingga Naik Rp 40 Ribu

Pembatasan ini menurutnya perlu dilakukan agar bisnis masing-masing operator bisa tetap berjalan.

"Semisal satu hari hanya satu atau dua kapal dari Tanjungpinang. Sebaliknya dari Lingga pun demikian untuk di hari yang sama. Kapal yang lain itu fokus pada bisnis, kalau kapal Lintas Kepri itu ada dua fokus nya, pelayanan masyarakat, dan juga bisnis," jelasnya.

Hal itu pun disebut Cokky sudah dikonsepkan pihaknya untuk disurati ke Dishub Kepri. Khususnya untuk membatasi penerbitan trayek tersebut.

"Ini perlu jadi PR Dishub Kepri," pungkas Cokky.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews