Empat Kawanan Remaja Putus Sekolah di Batam Curanmor di 7 TKP

Empat Kawanan Remaja Putus Sekolah di Batam Curanmor di 7 TKP

Polisi mengamankan kawanan remaja pelaku curanmor. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kawanan pelaku curanmor diringkus Polsek Sekupang. Empat tersangka masih berusia remaja.

Dalam keterangan pers, Minggu (28/8/2022), Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana menyebut penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan warga Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kamis (18/8) lalu. Korban kehilangan sepeda motornya saat ditinggal tidur.

"Saat bangun tidur ia tak melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah," ujar Yudha.

Baca juga: Pengakuan Korban Curanmor Modus COD di Batam

Ia kemudian melapor ke Polsek Sekupang. Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Minggu (21/8/2022) petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputaran perumahan Perumnas, Kecamatan Sagulung. 

"Petugas bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku berisinial FH (16),  FR (16) dan WG (15)," katanya. 

"Menurut keterangannya, mereka melakukan aksinya berempat dengan pelaku MS (16), pada Selasa (23/8) pelaku MS berhasil diamankan di rumahnya di Rilis Gang Lestari, Kecamatan Batu Aji," sebut Kapolsek

Para tersangka merupakan anak putus sekolah. Saat ini keempatnya berada di Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengakui bahwa telah melakukan aksinya di 7 TKP berbeda di Kota Batam.

Baca juga: Baru 12 Motor Curian Ditemukan Polda Kepri, Bandit Curanmor Ngaku Beraksi di 30 TKP  

Mereka menggunakan alat bantu berupa sebuah gunting gagang.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal bisa 7 tahun," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews