Mark-up Tarif Pengiriman, Polisi Tangkap Oknum Karyawan Ekspedisi di Tanjungpinang  

Mark-up Tarif Pengiriman, Polisi Tangkap Oknum Karyawan Ekspedisi di Tanjungpinang  

ilustrasi

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang karyawan perusahaan pengiriman barang di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan (Kepri), berinisial Pr ditangkap polisi

Pr kedapatan tim audit internal perusahaan melakukan mark-up tarif.

Baca juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Penggelapan Agunan Rumah Nasabah CIMB Niaga

Dari hasil audit tersebut, diketahui Pr telah 21 kali menaikan tarif pengiriman barang dari Tanjungpinang ke Tanjungbalai Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Awal Syaban mengatakan untuk tarif sebenarnya sebesar Rp 150.000 per koli untuk biaya kapal dan ditambah Rp 50.000 biaya mobil.

"Tapi tersangka mark up jadi Rp 275.000 sebanyak 19 kali, Rp 278.333 per koli 1 kali, Rp 280.000 perkoli 1 kali, dan Rp 285.000 perkoli 1 kali," jelas Awal, Minggu (27/2/2022).

Atas tindakan yang dilakukan Pr, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta. 

Pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Perhiasan di Toko Emas Tanjungpinang

Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang kemudian mengamankan Pr pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 18.22 WIB.

Saat ini Pr telah ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

"Tersangka diduga melakukan tindak penggelapan dalam Jabatan, Pasal 374 Undang-Undang KUHP," sebut Awal.

(CR7)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews