Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Perhiasan di Toko Emas Tanjungpinang

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Perhiasan di Toko Emas Tanjungpinang

ilustrasi. (Antara)

Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota menahan W, seorang karyawan toko perhiasan yang menjadi tersangka penggelapan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan, pelaku merupakan karyawan Toko Emas 'Deny Permata'. "Pelaku karyawannya sendiri, ia orang dipercayai bosnya," ucapnya, Rabu (17/2/2021).

Pemilik toko curiga, perhiasan di etalase berkurang dan susunannya berubah.

"Awalnya pemilik toko tidak mengetahui, pelaku yang memberitahu ada susunan perhiasan yang berubah, setelah dicek benar ada yang hilang," terang Ipda Hendri.

Merasa kehilangan perhiasan yang dijual, pemilik toko melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk W.

Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mencurigai karyawan toko lainnya.

"Tapi kan kita tak terjebak terjebak disitu, ia berusaha mengarahkan kita ke orang lain. Kita menduga kuat dia pelakunya, sehingga kita minta dia wajib lapor," jelasnya.

Hendri menyebutkan, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa W terduga pelaku penggelapan perhiasan setelah petugas menemukan bukti surat gadai emas atas namanya.

"Ia pun tak bisa mengelak saat kita menunjukan bukti surat gadai itu, akhirnya mengaku dia yang melakukannya,"ucapnya.

Hasil penyelidikan, pintu toko emas dan brankas penyimpanan emas tidak mengalami kerusakan. Sehingga pihaknya menduga kuat pelakunya orang dalam.

"Pengakuannya dua cincin dan satu kalung, kita masih mengembangkannya, beratnya 12 gram, tapi pemilik toko bilang lebih, untuk itu kita lakukan penggeledahan rumahnya nanti," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews