Ada Tersangka Baru di Kasus Penggelapan Agunan Rumah Nasabah CIMB Niaga

Ada Tersangka Baru di Kasus Penggelapan Agunan Rumah Nasabah CIMB Niaga

Wahyudi (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/9/2021).

Kemudian, seorang yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Wahyudi juga telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

Wahyudi merupakan Cessor atau selaku pembeli piutang (Cessie) atas rumah milik Kurnia Fensury dan Bank CIMB Niaga.

"Penyidikan terhadap Wahyudi telah rampung, sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Selasa (14/9/2021) lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Yustinus Halawa, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Tiga Terdakwa Rugikan Nasabah CIMB Niaga di Batam Divonis Bersalah

Lanjutnya, Wahyudi disangka dalam perbuatan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 KUJP, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUJL dan pasal 372 KUHP.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus penjualan rumah agunan oleh Bank CIMB Niaga telah dijatuhkan vonis.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menetapkan bahwa ketiga terdakwa atas nama Abdi Bakti, Rima Lesya dan Wilis Roro Ranasti dinyatakan bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Abdi Bakti divonis 2,5 tahun penjara, Rima Lesya divonis 6 bulan penjara, sedangkan Wilis Roro divonis selama 5 bulan 10 hari penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews