PT BIS Kembalikan Uang Rp 1,7 M terkait Dugaan Korupsi Lahan

PT BIS Kembalikan Uang Rp 1,7 M terkait Dugaan Korupsi Lahan

PT BIS Kembalikan Uang Rp 1,7 M terkait Dugaan Korupsi Lahan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik anggota DPRD Bintan yang dilakukan PT Bintan Inti Sukses (BIS). 

Penghentian kasus tersebut dikarenakan PT BIS membatalkan pembelian lahan seluas 13.508 meter yang berlokasi di Jalan Nusantara Km 20, Kelurahan Seilekop. 

Baca juga: Dugaan Mark up, Kejaksaan Ultimatum BUMD Bintan Kembalikan Uang Negara Rp 1,7 M

Kemudian telah mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,756.040.000 ke rekening perusahaan daerah (Perusda), Jumat (11/2/2022).

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan mark-up pembelian lahan milik dewan yang dilakukan PT BIS tidak dapat dilanjutkan atau terpaksa dihentikan. 

Sebab Perusda tersebut sudah membatalkan dan mengembalikan dana pembelian lahan tersebut.

"Perkara ini juga masih lidik, selain itu kalau di lanjutkan gak bisa juga karena pembelian kan dibatalin dan uangnya juga sudah dikembalikan," ujar I Wayan, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Harga Sembako Diduga Di-mark up, Begini Kata Pejabat Disperindag Tanjungpinang

Kasus ini terungkap oleh kejaksaan pada November 2021. Jaksa mendapati adanya indikasi mark-up pembayaran lahan seluas 13.508 meter persegi yang dilakukan PT BIS kepada Anggota DPRD Bintan.

Lalu dilakukan penyelidikan dan didapati perkembangan bahwa PT BIS membeli lahan milik anggota dewan sebesar Rp 1,756.040.000. Pembayarannya dilakukan selama 3 bulan dimulai dari November 2020 dan lunas pada Januari 2021.

Setelah kedua belah pihak melakukan pembayaran dengan lunas baru melibatkan tim apresial. 

Namun seiring penyelidikan, PT BIS menyatakan tidak jadi membeli lahan itu dan akan kembalikan uangnya.

"Uang sebesar Rp 1,756.040.000 itu diserahkan Direktur PT BIS, Susilawati kepada Kejari Bintan. Kemudian pihak Kejari Bintan memanggil dan menyerahkan uang tersebut ke Komisaris PT BIS, Hafizar untuk disetorkan ke rekening Perusda," katanya.

Baca juga: Dugaan Mark Up Harga, Polisi Telaah Prosedur Bazar Sembako Murah Tanjungpinang

Komisaris PT BIS, Hafizar mengaku uang pembelian aset lahan itu sudah dikembalikan ke kas Perusda. Pengembalian uang dilakukan karena adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Direktur PT BIS, Susilawati.

Dikarenakan adanya proses kesalahan prosedural tersebut maka pembeliannya batal. Sebab mekanisme perusda dapat mengambil tindakan apabila disetujui dalam RUPS.

"Jadi Buk Susi sudah bertransaksi sebelum RUPS disetujui. Maka ini dianggap tidak sesuai aturan, sehingga proses pembeliannya harus dibatalkan dan uangnya dikembalikan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews