Bankir di Singapura Tilep Jutaan Dolar dari Brankas Bank, Begini Modusnya

Bankir di Singapura Tilep Jutaan Dolar dari Brankas Bank, Begini Modusnya

Ilustrasi.

Singapura - Seorang bankir di Singapura divonis tujuh tahun lima bulan penjara oleh pengadilan setempat. Ia terbukti menggelapkan jutaan dolar uang milik bank tempatnya bekerja.

Laporan Channel News Asia menyebutkan bankir itu Tan Chen Yen (38). Dalam persidangan terungkap, dia dihadapkan pada 20 dakwaan dimana enam tuduhan diakuinya.

Pengadilan mendengar bahwa Tan bekerja untuk Bank Pictet & Cie, sebuah bank di Marina Bay Financial Centre, dari Februari 2015 hingga Agustus 2018. 

Sebagai spesialis operasi perbankan, ia bertanggung jawab atas hal-hal terkait brankas yang dimiliki perusahaan, yang berisi uang kertas seperti dolar Amerika Serikat, pound Inggris, euro dan franc Swiss.

Dia ditugaskan untuk memfasilitasi setoran dan penarikan tunai klien, memesan uang kertas dari United Overseas Bank untuk mengisi kembali uang kertas di brankas ketika persediaan hampir habis dan tugas akuntansi lainnya.

Namun, antara akhir 2016 dan Agustus 2018, Tan mulai mengambil uang itu untuk dirinya sendiri.

Dia melakukan ini dengan dua cara. Pertama, dia akan memesan uang kertas dari UOB dengan dalih untuk mengisi kembali persediaan di brankas.

Dia kemudian akan mengambil uang itu untuk dirinya sendiri dan mengganti mata uang asli dengan seikat uang palsu atau lembaran kertas kosong yang dia potong dalam bentuk mata uang.

Metode kedua adalah mengeluarkan lebih banyak uang tunai dari brankas daripada yang ingin ditarik oleh kliennya dan kelebihannya ia kantongi.

Pada 30 Agustus 2018, seorang karyawan Pictet menemukan sebuah amplop penuh dengan lembaran kertas kosong yang dipotong dalam bentuk uang kertas dan melaporkannya kepada chief operating officer, yang memerintahkan penghitungan fisik uang kertas di brankas.

Setelah mengetahui bahwa amplop itu telah ditemukan, Tan mengaku bahwa dia telah mengambil uang-uang tersebut dari brankas.

Pictet melakukan penghitungan fisik uang kertas di brankas sehari kemudian dan menemukan bahwa hampir semuanya telah diganti dengan uang kertas palsu atau lembaran kertas kosong yang diapit di antara dua uang kertas asli.

Mereka memutuskan melalui penyelidikan internal bahwa Tan telah menyalahgunakan uang kertas berbagai mata uang dari brankas, dengan total S$1,13 juta atau lebih dari Rp 11 miliar. Tan kemudian membayar kembali S$62.258 ke bank.

Dia kemudian mengaku menghabiskan uangnya untuk membayar utangnya, berjudi, dan untuk pengeluaran pribadinya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews