Kejaksaan Lidik Indikasi Mark-Up Pengadaan Alat CT Scan dan PCR di RSUD Bintan

Kejaksaan Lidik Indikasi Mark-Up Pengadaan Alat CT Scan dan PCR di RSUD Bintan

RSUD Bintan

Bintan, Batamnews - Selain menyelidiki indikasi korupsi kegiatan fiktif dalam insentif nakes di Bintan, Kejaksaan Negeri Bintan juga menyorot dua item milik RSUD Bintan.

Kejaksaan mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan alat yang nilainya fantastis. Seperti misalnya alat tes polymerase chain reaction (PCR) yang menghabiskan Rp 1,2 miliar dan CT scan yang menelan anggaran Rp 13 miliar. Anggaran itu dari APBD Bintan.

Baca juga: Pantau Korupsi Insentif Nakes di Bintan, Bupati Roby Siapkan Sanksi

Kajari Bintan, I Wayan Riana menyebut penyelidikan itu masih terkait aliran dana insentif nakes RSUD Bintan dalam penanganan Covid-19

"Kita sudah jelaskan kalau untuk aliran dana insentif nakes di RSUD Bintan pasti kita selidiki. Karena tidak menutup kemungkinan melakukan pola yang sama dengan Puskesmas Seilekop. Apalagi dana nakes di rumah sakit itu lebih besar yaitu Rp 2 miliar," ujar I Wayan, Kamis (9/12/2021).

Dua item pengadaan barang dalam penanganan Covid juga masuk sasaran penyelidikannya. Yaitu pengadaan alat PCR dan CT scan tersebut.

Alat PCR untuk mengecek atau mendiagnosis virus termasuk Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu dibeli menggunakan APBD Bintan 2020 sebesar Rp 1.237.955.000.

Kemudian Alat Computed Tomography Scan (CT Scan) untuk pemeriksaan medis yang menggunakan kombinasi teknologi sinar -X dan sistem komputer khusus untuk menghasilkan gambar organ, tulang, dan jaringan lunak di dalam tubuh.

"Alat CT Scan ini dibeli melalui APBD Bintan 2020 juga. Besaran dananya Rp 13 miliar lebih," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Berjamaah Insentif Nakes, Kejari Lirik RSUD Bintan

Hasil laporan yang diterima, untuk pengadaan alat CT Scan itu dilakukan oleh PT TH. Namun untuk pengadaannya mengalami keterlambatan pengiriman barang ke RSUD Bintan. Jadi pihak pemenang tender itu harus membayar denda Rp 153 juta ke daerah.

Sementara untuk Alat PCR seharga Rp 1,2 miliar lebih itu baru ditemukan indikasi perencanannya tidak matang. Sehingga alat yang dibeli dengan anggaran miliaran rupiah itu tidak berfungsi sampai sekarang.

"Kalau denda pengadaan CT Scan sudah dibayarkan pihak perusahaan. Kalau Alat PCR masih kita selidiki. Kita akan cari tau apakah ada kelebihan pembayaran atau markup harga," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews