Gadai Motor Nunggak Kredit, Seorang Wanita di Karimun Terancam 4 Tahun Bui

Gadai Motor Nunggak Kredit, Seorang Wanita di Karimun Terancam 4 Tahun Bui

Z diperiksa Polres Karimun terkait kasus penggelapan (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Seorang wanita berinisial Z, dilaporkan pihak Dealer Yamaha ke Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Aksi pelaporan ini bermula ketika pelaku Z sebelumnya membeli sepeda motor Yamaha NMAX dengan sistem kredit pada 25 April 2019 lalu. Setiap bulannya, Z harus menyicil Rp 1.256.000 selama 36 bulan atau 3 tahun.

Namun, Z hanya membayar cicilan motor tersebut sekitar 12 bulan saja. Kemudian, cicilan macet bahkan sampai 1 tahun lebih atau 19 bulan, tercatat ia terakhir membayar cicilan pada 18 September 2020.

Baca juga: Ada Tersangka Baru di Kasus Penggelapan Agunan Rumah Nasabah CIMB Niaga

Akan tetapi, sepeda motor yang dalam permasalahan itu digadaikan pada seseorang dengan harga yang terbilang murah yakni, kurang lebih Rp 6 juta. Sehingga, pihak Yamaha merasa sangat dirugikan dan membuat laporan polisi atas perbuatan pelaku.

"Pihak dari Yamaha membuat laporan atas dugaan kasus penggelapan, setelah sepeda motor yang menunggak digadaikan oleh pelaku yang seharusnya mengembalikan motor itu," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi.

Disebutkan juga bahwa selama terjadinya tunggakan cicilan, dalam rentang waktu itu, pihak Yamaha telah melakukan upaya pemberitahuan, serta juga adanya release panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Perhiasan di Toko Emas Tanjungpinang

Akan tetapi teguran tersebut dianggap angin lalu, dan tidak ada itikat baik dari pelaku untuk mengurus tunggakan sepeda motor dan malah menggadaikan pada orang lain dengan STNK.

"Sebelumnya, juga sudah ada teguran dari pihak Yamaha dan juga pengadilan," ujar Arsyad.

Atas dasar itu lah, pihak Yamaha tak segan melaporkan Z dengan laporan dugaan penggelapan sepeda motor. Saat ini, Z dan barang bukti pun telah diamanakan pihak kepolisian. Z juga telah ditahan di Polres Karimun sejak Senin kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan," ucap Arsyad.

Kemudian, Z dikenakan dengan pasal 372 KUHpidana dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews