Reklamasi di Tanjunguma Diduga Tak Berizin, Warga Merasa Dikacangi

Reklamasi di Tanjunguma Diduga Tak Berizin, Warga Merasa Dikacangi

Warga Tanjung Uma beramai-ramai ke lokasi reklamasi yang dilakukan PT Cahaya Dinamika dan PT Bumi Mas. (Foto: iwan)

Batam, Batamnews - Sejumlah warga ramai-ramai datang ke lokasi lahan milik PT Cahaya Dinamika Harum Abadi dan PT Bumi Mas Eka Perkasa di Tanjung Uma, Sabtu (27/11/2021) pagi.

Mereka menilai aktivitas perusahaan melanggar kesepakatan. Warga pun merasa dikacangi. Reklamasi seakan dilakukan 'kucing-kucingan' pada malam hari dengan cara mematikan penerangan.

Baca juga: Terungkap! DPRD Kepri Pernah Larang Reklamasi, tetapi Diterobos Nurdin

Diduga ini cara perusahaan agar warga tak mengetahui aktivitas reklamasi itu tetap berjalan.

Mereka yang datang ke lokasi, Ketua RKWB Machmur Ismail, Ketua FKTW, Ketua LPM, Ketua Melayu Raya Kepri, Ketua Rapel, Ketua Nelayan, Ketua RT dan RW setempat dan warga lainnya.

Sebelumnya dikabarkan sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan tokoh masyarakat di Tanjung Uma terkait aktivitas ini, dilakukan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Rohaizat menyayangkan sikap perusahaan yang mengabaikan kesepakatan. Rohaziat yang juga tokoh masyarakat Tanjung Uma ini heran perusahaan bisa melanggar komitmen sebelumnya.

"Kita buat komitmen itu di gedung LAM. Gedung yang terhormat. Gedung yang kita sakral kan. Tapi mereka tidak komitmen. Seakan-akan marwah kami ini dicabik-cabik," ujarnya, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Pengusaha Batam Cecar Rudi Soal Regulasi Lahan Hingga Problem Reklamasi

Aktivitas malam hari itu dilakukan dengan mematikan lampu alat berat dan mobil pengangkut tanah.

"Saya selaku anak tempatan, sebagai tokoh masyarakat dan wakil rakyat yang diberi amanah, sangat mengutuk kegiatan reklamasi ilegal ini. Dan kami sangat mengecam keras jangan sampai ada konflik yang terjadi di masyarakat nanti," katanya.

Selanjutnya: Kesepakatan dengan warga..

 

Perusahaan dan perwakilan warga sebelumnya  sepakat melepas tiga Penetapan Lokasi (PL) dari Kampung Tua Tanjung Uma.

Hal ini juga untuk mempermudah warga Tanjung Uma mengurus surat tanah dan sertifikatnya. Dengan adanya komitmen ini, perusahaan meminta dukungan ke warga dalam aktivitas mereka.

Penandatanganan komitmen itu dihadiri FKTW Tanjung Uma, LPM Tanjung Uma, KUB Nelayan, Karang Taruna dan beberapa tokoh masyarakat Tanjung Uma.

Kesepakatan pertama dilakukan di salah satu hotel di Nagoya. Kemudian dilanjutkan dengan komitmen tertulis di Gedung LAM Kota Batam.

Terakhir mereka bertemu dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. BP Batam meminta perusahaan untuk mengajukan permohonan pencabutan PL agar dapat segera diproses.

"Namun perusahaan justru ingkar janji. Diam-diam melakukan aktivitas di malam hari," ujar Rohaizat.

Menurutnya hal ini akan memancing gesekan dengan warga. "Kita tidak mau rusuh. Kita mau Batam ini aman dan nyaman. Warga sudah pada geram dan resah dan mereka siap bergerak," katanya.

Rohaizat mengatakan ia akan mengajak Komisi III DPRD Batam sidak ke lapangan. Menurutnya reklamasi itu diduga tak memiliki izin. Karena harusnya melalui sidang  Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Jika masih ada informasi perusahaan tetap beraktivitas, maka kami komisi III akan ke lokasi dan menghentikan secara paksa jika tidak sesuai aturan berlaku," katanya.

Batamnews masih mencoba menghubungi pihak perusahaan terkait aktivitas ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews