Pengacara Andi Asrun Pastikan Nurdin Basirun Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Pengacara Andi Asrun Pastikan Nurdin Basirun Bayar Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar

Nurdin Basirun mendengarkan amar putusun secara online. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Proses hukum kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun berakhir. Hakim menjatuhkan vonis dan denda Rp 200 juta.

Tak hanya itu, Nurdin juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4,2 miliar lebih. Bila tidak dibayar, maka Nurdin akan mendapat tambahan kurungan subsider 6 bulan penjara.

Mantan Bupati Karimun ini ogah berlama-lama di bui. Penasehat hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun memastikan bahwa kliennya akan membayar uang pengganti tersebut.

"Pak Nurdin akan membayar uang pengganti tersebut sesuai total yang tercantum dalam putusan hakim," kata Andi di Tanjungpinang, Jumat (10/4/2020).

Namun Andi mengingatkan dalam putusan pengadilan itu juga ada kewajiban mengembalikan uang yang sebelumnya disita KPK saat penggeledahan di rumah dinas.

"Ya, uang yang disita KPK itu harus dikembalikan. Itu keputusan hakim. Namun sebelum mengurus uang itu, Pak Nurdin akan membayar uang pengganti terlebih dulu," jelasnya.

Andi Asrun yang sebelumnya mengundurkan diri sebagai pengacara Pemerintah Provinsi Kepri ini mengatakan, bahwa keputusan tersebut karena majelis hakim membuat keputusan Ultra Petita.

Hal itu karena pihak jaksa penuntut, mengajukan agar uang hasil penyitaan tersebut disita untuk negara.

"Majelis hakim membuat putusan “Ultra Petita”, karena Jaksa tidak minta hukuman tambahan uang pengganti," terangnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews