KPK Sebut 24 OPD di Kepri Suap Nurdin Basirun, Siapa Penyetor Terbesar?

KPK Sebut 24 OPD di Kepri Suap Nurdin Basirun, Siapa Penyetor Terbesar?

Ilustrasi.

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepri yang memberikan gratifikasi kepada Nurdin. 

Daftar tersebut disampaikan lengkap dengan jumlah uang dan tujuan pemberian dalam sebuah dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Baca: Nama 24 Kepala Dinas di Kepri Diduga Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Dilihat dari besaran uang gratifikasi, berikut peringkat Kepala Dinas yang paling banyak memberikan setoran kepada Nurdin Basirun:

1. Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri. Martin memberikan uang kepada Nurdin dalam bentuk banyak kepentingan. 

Mulai untuk keperluan kunjungan kerja Nurdin, bahkan sampai biaya umroh keluarga terdakwa. Total gratifikasi yang diberikan Martin sekitar Rp 1,5 miliar. 

2.  Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp 1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017-2019.

3. Tjetjep Yudiana selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016-2019,

4. Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp 170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;

5. Nilwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp 110 juta pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D pada tahun 2016-2019;

6. Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp 100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari tahun 2017-2019.

7. Arifin Nasir selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp 60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018;
 
8. Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp 59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017-2019;

9. Andri Rizal selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah Rp 55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak 2018—2019;

10. Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp 43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017-2019;

11. T.S. Arif Fadillah selaku Sekretaris Daerah sejumlah Rp 32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa;

12. Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp 23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017-2019;

13. Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp 20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada tahun 2019;

14. Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp 20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017-2018;

15. Aris Fhariandi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sejumlah Rp 18 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017-2019;

16. Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah Rp 13,4 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018-2019;

17. Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;

18. Tarmidi selaku Kepala Biro Kesejahteraan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;

19. Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp 10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018;

20. Naharuddin selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;

21. Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp 9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018-2019;

22. Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan sejumlah Rp 4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa;

23. Misbardi selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017-2018;

24. Any Lindawati selaku Kepala Biro Organisasi dan Korpri sejumlah Rp 2,5 juta untuk bantuan rutin kepada terdakwa pada tahun 2018.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews