Aktivis: Kadis dan Pengusaha Penyuap Nurdin Basirun Harusnya Jadi Tersangka

Aktivis: Kadis dan Pengusaha Penyuap Nurdin Basirun Harusnya Jadi Tersangka

Mulkansyah, pegiat antikorupsi di Kepri.

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama kepala dinas dan pengusaha yang memberikan gratifikasi kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Namun demikian, warga tercengang lantaran dari puluhan penyuap Nurdin tersebut hanya tiga orang yang dijadikan tersangka hingga berstatus terdakwa.

Pegiat antikorupsi Mulkansyah mendorong Jaksa Penuntut Umum KKPK menjadikan 10 pengusaha dan 24 kepala dinas tersangka. 

"Harus kita dorong JPU, untuk menjadikan 24 kepala dinas menjadi tersangka. Untuk pengusaha, masa hanya Kock Meng saja yang jadi tersangka," kata Mulkan yang juga Ketua Riau Corruption Watch (RCW) kepada Batamnews, Senin (9/12/2019).

Menurutnya, di dalam UU Korupsi penerima dan pemberi harus dijatuhi hukuman. "Yang jelas kami akan selalu monitor kasus ini, agar berjalan sesuai hukum yang ada," kata dia. 

Untuk mendorong penetapan tersangka kepada deretan nama penyuap Nurdin ini, Mulkan mengaku akan turun ke jalan dengan menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia mengaku masih di Jakarta, untuk menghadiri sidang kedua Nurdin Basirun yang akan digelar Rabu (11/12/2019) lusa.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak akan menutup kemungkinan bakal meneruskan kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun dengan menjerat pemberi suap. 

"Untuk dakwaan gratifikasi, saat ini kami fokus terlebih dahulu pada pihak penerima, sesuai dengan rumusan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Febri saat dihubungi Batamnews, Senin (9/12/2019). 

Febri menegaskan terkait keterlibatan pemberi pihaknya akan terus melihat fakta-fakta di persidangan ke depan. 

Pernyataan tersebut juga pernah disampaikan Febri ketika berada di Batam, beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan tidak tertutup kemungkinan pemberi suap takkan lolos dari jerat hukum. 

Sebelumnya, Jaksa KPK membeberkan secara rinci nama OPD dan pengusaha yang memberikan suap ataupun gratifikasi kepada Nurdin. Bahkan, dari sederet nama yang disebut, ada yang nilai gratifikasinya mencapai Rp 1,5 miliar. 

Gratifikasi yang diberikan OPD adalah untuk keperluan kunjungan kerja Nurdin Basirun. Sedangkan beberapa pengusaha melakukan suap untuk memuluskan perizinan mereka. 

Perbuatan Nurdin, berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menerima pemberian (gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews